KABUPATEN TANGERANG, DentumNews |
Pengerjaan proyek paving blok di jalan KH Syekh Nawawi nomor 63, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten. Yang diduga tidak sesuai dengan Spek. Terlihat proyek tersebut tidak adanya papan proyek . Hal ini tentu sudah kangkangi aturan UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Selasa (05/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut pun tidak mengunakan basecouse dan tidak adanya pemadatan.gunanya pemadatan bertujuan agar paving blok tidak amblas jika di lalui kendaraan.
Para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3 .sangat di sayangkan anggaran pemerintah di kerjakan asal-asalan dan tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan. Ini di karenakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Seharusnya pelaksana ataupun mandor harus ada di lokasi .
Di duga adanya pengurangan spesifikasi standar maupun kwalitas ini agar pihak kontraktor nakal bisa meraup keuntungan yang sangat besar,
Untuk mencari informasi lebih jauh sumber anggaran ini dari mana awak media konfirmasi kepada pihak pelaksana,
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Pria berinisial A selaku pelaksana membenarkan proyek itu sedang di kerjakan oleh nya. Namun, sangat di sayangkan A tidak ada di lokasi saat rekan-rekan media datang ke lokasi.
Di ketahui anggaran yang di kucur kan untuk pengerjaan paving blok tersebut sebesar Rp. 70.000.000, yang di kerjakan oleh CV.Akbar Jaya. Menurut informasi A, panjang paving blok yang di kerjakan sekitar 100 meter dan lebar 3 meter dan Box Calvert 4 meter.
Masih di lokasi Lembaga GNP-Tipikor Ahmad Jaelani mengatakan,
“Ini sangat di sayangkan pekerjaan ini di duga tidak sesuai spesifikasi. saya akan menyurati terkait proyek ini.kepada INTANSI pemerintahan yang mengucurkan anggaran tersebut.”tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak instansi terkait belum dapat di konfirmasi
Penulis : Red
Editor : Hilal R