Diduga SPBU 54.671.34 Kraton Sengaja Layani Pembelian Pakai Jerigen Tanpa Surat Rekom, APH Setempat Tutup Mata

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga SPBU 54.671.34 Kraton Sengaja Layani Pembelian Pakai Jerigen

Diduga SPBU 54.671.34 Kraton Sengaja Layani Pembelian Pakai Jerigen

PASURUAN, DentumNews |

Diduga SPBU 54.671.34 Desa Pulokerto Kec. Kraton Pasuruan dengan sengaja melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan Jerigen tanpa ada Surat rekomendasi dari kelurahan atau pertanian setempat, hal ini ditemukan tim awak media ketika investigasi di SPBU tersebut diduga ada banyak pelanggan penganggsu yang salah satunya oknum purn TNI setempat berinisial RS. Selasa (27/02/24)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat di sayangkan, menurut warga sekitar aktivitas tersebut diduga ada persekongkolan antara Pengawas SPBU Operator dan Oknum APH setempat, sehingga kegiatan yang mereka lakukan lancar sampai saat ini.

Perilaku yang dilakukan operator SPBU 54.671.34 Kraton dengan sangat leluasa melayani pengisian roda 2 Jenis Thunder modif guna untuk ditimbun dan memperjual belikan BBM pertalite. Dimana seharusnya masyarakat luas yang bisa menikmati dan merasakan keseluruhannya tetapi di SPBU 54.671.34 Kraton ini hanya menguntungkan para penganggsu dan penimbun, ini sudah jelas melanggar SOP Pertamina serta UU Migas.

Baca Juga :  Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Ketika tim awak media, melintas di lokasi depan SPBU tersebut terlihat banyak antrian sepeda motor Thunder, yang sedang melakukan antrian pengisian kemudian dilansir atau di tap dengan Jerigen plastik.

“Sangat disayang kan aturan penggunaan Jerigen plastik sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ada nya listrik status sehingga dapat menimbulkan kebakaran.”

Menurut sumber informasi warga setempat yang enggan disebut kan namanya, kegiatan ilegal yang melanggar hukum ini dilakukan sudah cukup lama dan aman aman saja karena semuanya sudah Kong kalikong mulai pengawas SPBU operator dan APH setempat.

“Kegiatan orang orang itu sudah lama pak, bahkan sekarang semakin lama semakin bertambah banyak, ada yang pakai sepeda motor Thunder, dan mobil carry yang didalamnya banyak Jerigennya, mereka aman aman saja karena semua sudah sekongkol pak,” ujarnya.

Baca Juga :  Rano Alfath Dan Cak Nur Kholis Menghadiri Bimtek Canvassing Kortep Sekecamatan Curug

Apapun alasannya semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan Tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli, dari pihak penganggsu sendiri mengatakan bahwa mereka memberikan tips kepada operator per Drigennya Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dalam satu hari perorang

Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya. Juga pihak oknum APH yang memberikan rasa aman kepada mereka (Pelaku) hingga dengan bebas melakukan praktik pengisian yang tdak sesuai SOP dan merugikan masyarakat banyak. Sehingga kerap terjadi kelangkaan pertalite di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Seorang Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Serang.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH Polres Pasuruan Hingga Ke Polda Jatim, serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan SPBU yang melanggar aturan. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan UU migas yang berlaku.

Penulis : Doni

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Yayasan Amway Berikan Bantuan CSR Keperluan Siswa
Tim SAR Gabungan Akhirnya Menemukan Korban Tenggelam Ayah dan Anak Di Kali Cirarab
Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan
Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah Polsek Panongan Berbagi Takjil
Korlantas Polri Melaksanakan Rapat TFG Persiapan Pengamanan Arus Mudik dan arus balik Ops Ketupat 2024
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Gebyar Ramadhan Wahana Hiburan Shakira Hadir Di Wates Kampung Melayu Teluk Naga
Tokoh Masyarakat Panongan Mengukir Prestasi Gemilang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:01 WIB

Tim SAR Gabungan Akhirnya Menemukan Korban Tenggelam Ayah dan Anak Di Kali Cirarab

Sabtu, 16 Maret 2024 - 01:09 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:21 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah Polsek Panongan Berbagi Takjil

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:19 WIB

Korlantas Polri Melaksanakan Rapat TFG Persiapan Pengamanan Arus Mudik dan arus balik Ops Ketupat 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 16:23 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:00 WIB

Gebyar Ramadhan Wahana Hiburan Shakira Hadir Di Wates Kampung Melayu Teluk Naga

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:05 WIB

Tokoh Masyarakat Panongan Mengukir Prestasi Gemilang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Senin, 4 Maret 2024 - 16:57 WIB

Karang Taruna Kelurahan Sepatan Bersama Gerakan Pemuda Sepatan Kidul Sukses Gelar peringatan Isr’a mi’raj dan Santunan Anak Yatim.

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB