Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan “Kordi” Toko Obat ke Polisi.

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, DentumNews|


Merasa nama baiknya di cemarkan oleh salah satu “Kordi” Toko Obat di wilayah tangerang sebut saja FDL, seorang wartawan media online, Yusrizal didampingi ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri dan pengacara dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Bante, Coki Siregar membuat laporan ke Mapolrestro Tangerang Kota.pada Jumat (23/2/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut dengan nomor:LAPDUAN/89/II/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, dengan Aduan pencemaran nama baik, Pasal 311 Undang – Undang nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga :  Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan

“Saya mendampingi saudara Yusrizal, tentunya melaporkan ke pihak yang berwajib, terkait adanya tindak pidana sesuai pasal 311 KUHP yaitu pencemaran nama baik secara tertulis dengan tuduhan yang tidak benar atau tuduhan palsu atau Fitnah.” kata Coki Siregar seusai membuat laporan ke Polrestro Tangerang Kota.

Dikatakan Coki, Awalnya saudara Yusrizal mendapatkan informasi bahwa toko tersebut telah menjual obat golongan G (kategori obat terlarang). Kemudian Sdr Yusrizal bersama rekannya mengkonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang di dapatnya tersebut.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Larang SOTR hingga Petasan Saat Ramadhan di Kota Tangerang

Tetapi, ketika mau di konfirmasi malah ada foto rekaman CCTV wajah Yusrizal bersama rekannya dan di sebarkan dengan tulisan “Wajah wajah Pungli”.

“Dari hal itu, sudah kita laporkan dengan tuduhan pencemaran Nama Baik, maka isi dari pada pasal 311 KUHP ayat (1) jika yang melakukan pencemaran secara tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dibuktikannya itu benar,” paparnya

Baca Juga :  Proyek Hotmix Diduga Melalaikan Keterbukaan Informasi Publik dan Banyak Kejangalan Dalam Pengerjaan

Lanjut Coki, Namun jika tidak membuktikan nya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui maka dia diancam dengan melakukan fitnah dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Artinya bahwa yang kita laporkan adalah saudara Fadli diduga sebagai koordinator toko obat di wilayah Tangerang.

“Dalam hal ini unsur pasal 311 sudah terpenuhi maka kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dengan tuduhan tanpa dasar. “pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Hilal R

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Yayasan Amway Berikan Bantuan CSR Keperluan Siswa
Tim SAR Gabungan Akhirnya Menemukan Korban Tenggelam Ayah dan Anak Di Kali Cirarab
Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan
Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah Polsek Panongan Berbagi Takjil
Korlantas Polri Melaksanakan Rapat TFG Persiapan Pengamanan Arus Mudik dan arus balik Ops Ketupat 2024
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Gebyar Ramadhan Wahana Hiburan Shakira Hadir Di Wates Kampung Melayu Teluk Naga
Tokoh Masyarakat Panongan Mengukir Prestasi Gemilang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:01 WIB

Tim SAR Gabungan Akhirnya Menemukan Korban Tenggelam Ayah dan Anak Di Kali Cirarab

Sabtu, 16 Maret 2024 - 01:09 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:21 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah Polsek Panongan Berbagi Takjil

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:19 WIB

Korlantas Polri Melaksanakan Rapat TFG Persiapan Pengamanan Arus Mudik dan arus balik Ops Ketupat 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 16:23 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:00 WIB

Gebyar Ramadhan Wahana Hiburan Shakira Hadir Di Wates Kampung Melayu Teluk Naga

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:05 WIB

Tokoh Masyarakat Panongan Mengukir Prestasi Gemilang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Senin, 4 Maret 2024 - 16:57 WIB

Karang Taruna Kelurahan Sepatan Bersama Gerakan Pemuda Sepatan Kidul Sukses Gelar peringatan Isr’a mi’raj dan Santunan Anak Yatim.

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB