TANGERANG, DentumNews |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengelar kegiatam Bimbingan Teknis Pemantapan pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan aplikasi SiREKAP pada pemilu tahun 2024 bertempat di Grand Soll Marina Hotel Jl. Raya gatot subroto Km.5.3 Gandasari Jatiuwung Tangerang Banten, Kamis (01/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi pemilihan umum ( KPU ) Provinsi Banten, Ahmad Subagja ( ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu ), KPU kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana ( ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu ),Badri Tamam ( ketua divisi parmas dan SDM ) beserta jajarannya, para pengurus PPK di 29 kecamatan se-kabupaten Tangerang, dan pengurus PPS se-kabupaten Tangerang.
Total peserta yang ikut hadir dalam agenda kegiatan bimbingan teknis tersebut, berjumlah 87 peserta dari perwakilan masing-masing kecamatan se-kabupaten Tangerang, yang terdiri dari 29 kecamatan se-kabupaten Tangerang.
KPU kabupaten Tangerang berharap agar para pengurus PPK, KPPS dapat memahami cara penggunaan aplikasi SIREKAP tersebut.
Kegiatan ini cukup penting karena pembekalan ilmu atau materi yang diberikan oleh narasumber KPU provinsi Banten divisi penyelenggaraan dan KPU kabupaten Tangerang, guna agar para pengurus PPK, PPS supaya paham
betul ketika perhitungan suara di TPS
Total keseluruhan TPS Se-Kabupaten Tangerang berjumlah 9.016 TPS. Sedangkan jumlah pengurus PPK se-kecamatan Tangerang 145 peserta, Jumlah pengurus PPS Se-Kabupaten Tangerang berjumlah 822 peserta , Dan total keseluruhan PPK + PPS se-kabupaten Tangerang berjumlah 967 peserta.
Dalam uraiannya Ahmad subagja
menegaskan bahwa Setiap penyelenggara/Pelaksana Pemilu dari tingkat pusat, sampai Desa / kalurahan termasuk KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu yaitu menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bertindak dan bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih dengan menggunakan haknya, tidak melibatkan diri dengan kepentingan, bertindak dengan profesioanal, dan administratif pemilu yang akurat.
“Untuk itu perlu dilakukan mitigasi terhadap problematika yang timbul dalam tahapan pengumpulan suara, baik sebelum , saat berlangsung, sampai setelah tahapan itu dilalui,” ungkapnya .
Mengingat peraturan KPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara menyampaikan dasar-dasar kebijakan umum yang harus dipahami khusus kepada PPK dan PPS yang nantinya akan memberikan bimtek kepada jajaran KPPS.
Selanjutnya Ahmad subagja sebagai pemateri menyampaikan tentang Strategi Penyusunan Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Dalam pemaparannya disampaikan apa pengertian tentang kejadian hasil pemilu, bagaimana mekanisme pelaporannya, alat bukti apa saja yang diperlukan, sampai dengan proses yang dilalui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mentransmisikan sidang terjadinya hasil pemilu (PHPU).
Diakhir acara, kemudian diperkenalkan sebuah aplikasi yang nantinya akan digunakan KPPS untuk mengunggah hasil pengiriman suara dalam sebuah aplikasi yang bernama SIREKAP ( sistem informasi rekapitulasi ).
Aplikasi ini digunakan sebagai alat bantu mengetahui hasil perolehan suara di setiap tps untuk nanti disandingkan dengan hasil rekapitulasi secara manual dan berjenjang, mulai dari TPS, PPS, PPK kpu kabupaten, kota, provinsi sampai tingkat nasional.
Penulis : Doni
Editor : Redaktur