Pelaku Pencabulan Di Parung Panjang Di Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto animasi Vonis Hakim (DentumNews.com)

Foto animasi Vonis Hakim (DentumNews.com)

Tangerang, DentumNews | Vonis terhadap terpidana pencabulan disampaikan langsung saat persidangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 11 Tahun Hukuman Penjara dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

” Akhirnya anak saya selaku Korban pencabulan yang terjadi di Parung Panjang Bogor telah mendapatkan keadilan, akan perlakuan keji dan biadab para Pelaku pencabulan yang korbannya terjadi kepada anak saya sendiri. Ujar ibu korban 

Baca Juga :  KPUD Kabupaten Tangerang Mulai Mendistribusikan Logistik Pemilu 2024

Lebih lanjut, Orang tua korban pun mengucapkan terima kasih banyak kepada para pihak yang sudah turut membantu anak saya selaku korban pencabulan untuk mendapatkan keadilan. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa di wilayah parung panjang dan sekitarnya, seperti yang telah di alami oleh anak saya.

K selaku Ibu korban berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bogor semoga 4 Pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa ditangkap dan di adili seperti 2 pelaku yang berinisial A dan berinisial S yang telah dijatuhkan Vonis Hukuman Penjara salama 11 Tahun.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Kecamatan Curug Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. selaku kuasa hukum korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor telah menjatuhkan Vonis hukuman penjara 11 Tahun dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) terhadap kedua terpidana yang berinisial A dan berinisial S. ” Pungkasnya

Penulis : Rudy_arra

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ada Apa Dengan Proyek Drainase Yang Dikerjakan CV Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024
Karang Taruna Kelurahan Sepatan Di Dukung Pemerintah Kelurahan Sepatan, Giat Penerangan Lampu TPU Makam Babulak Sepatan
Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP
SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Tegas: Tidak Wajib
Peduli Pendidikan Yayasan Amway Berikan Bantuan CSR Keperluan Siswa
Dipimpin Kapolresta, Satreskrim Polsek Panongan Gelar Press Conference tindak pidana Pencurian
Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:46 WIB

Ada Apa Dengan Proyek Drainase Yang Dikerjakan CV Graha Anugerah Sukses

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:47 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 12:38 WIB

Karang Taruna Kelurahan Sepatan Di Dukung Pemerintah Kelurahan Sepatan, Giat Penerangan Lampu TPU Makam Babulak Sepatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:21 WIB

Peringati Hardiknas Pj Wali Kota Tangerang, Mengapresiasi kreativitas Hasil Karya Para Pelajar PAUD dan SMP

Sabtu, 27 April 2024 - 10:04 WIB

Peduli Pendidikan Yayasan Amway Berikan Bantuan CSR Keperluan Siswa

Sabtu, 27 April 2024 - 01:30 WIB

Dipimpin Kapolresta, Satreskrim Polsek Panongan Gelar Press Conference tindak pidana Pencurian

Jumat, 26 April 2024 - 19:52 WIB

Perumahan Binong Kembali Terendam Banjir

Selasa, 23 April 2024 - 11:38 WIB

Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang

Berita Terbaru