Tangerang, DentumNews l Pembangunan yang didirikan dilokasi Jalan Padat Karya Kampung Cukanggalih RT 02 RW 07 Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Rabu (06/12/2023).
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Dari pengamatan sejumlah Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahwa di lokasi pembangunan gedung tersebut tidak terlihat adanya papan informasi atau banner yang menunjukan perizinan PBG
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat konfirmasi Gunawan Dari LSM PPUK mempertanyakan kepada Yd sejauh mana perizinannya. Dan apakah bisa ditunjukkan fisiknya. “Ucapnya
” Untuk perizinan sudah ada. Kapasitas apa kalian untuk melihat perizinan bangunan ini? saya akan tunjukan kalau kalian orang Dinas. “Pungkasnya Yd.
Padahal sudah jelas fungsi LSM dan Media sebagai peran serta dan sosial kontrol. Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Serta himbauan Presiden Republik Indonesia kepada elemen Masyarakat, LSM. Media dan Ormas lainya agar ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk yang mengakibatkan pelanggaran dan kerugian negara.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi
Penulis : Rudy_arra
Editor : Redaksi