Tangerang, DentumNews | Seorang Ibu berinisial (K) yang tidak dapat menerima anak gadisnya yang berinisial (PR) pada saat itu berusia 14 tahun dan saat ini berusia 15 tahun yang diduga diperlakukan tidak baik dan tidak pantas oleh ke enam orang secara berulang kali, Kejadian pertama di kelapa sawit wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor dan yang kedua di Sentraland Parung panjang Kabupaten Bogor, sehingga membuat anak gadisnya mengalami trauma yang sangat mendalam akibat perlakuan dan perbuatan ke enam orang tersebut. Selasa (10/10/2023)
Akibat kejadian tersebut, seorang Ibu berinisial (K) dengan kuasa hukumnya pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian di Polres Bogor terkait adanya dugaan pencabulan yang terjadi kepada anak kandungnya sendiri, dengan dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur / pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan alhamdulillah pihak Kepolisian Polres Bogor menerima laporan atau pengaduan dari keluarga korban dengan sangat baik, dan dengan Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol/ STBL/159/I/2023/JBR/RES BGR.
Proses telah berjalan dengan baik, dengan pelayanan yang sangat baik yang diberikan oleh Kepolisian Polres Bogor khususnya Satreskrim Unit PPA, kami selaku orang tua korban dan keluarga besar korban mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada Kepolisian Polres Bogor Cibinong khususnya Satreskrim Unit PPA yang telah mengayomi dan melayani kami dengan sangat baik, sehingga dua orang terduga pelaku tindak pidana tersebut telah ditangkap dan ditahan pada tanggal 30 Mei 2023 dan selanjutnya berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan sudah P21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Menurut saksi korban berinisial R , pada hari ini pada tanggal 10 Oktober 2023 kami kedua orang saksi, beserta ibu korban dan korban telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong untuk didengar keterangannya sebagai saksi di persidangan terkait permasalahan ini, dan alhamdulillah proses persidangan berjalan dengan baik. “Ucap R
Besar harapan saya selaku orang tua korban kepada pihak Kepolisian Polres Bogor Cibinong bisa melakukan pencarian, menangkap, dan menahan ke empat orang lainnya yang pada saat ini statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ” Pungkasnya K
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi