Merasa Kebal Hukum Supir Tanki PT.Anigos Jaya Perkasa Diduga Meremehkan Kinerja Kapolsek Parung Panjang.

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, DentumNews | Polsek Parung Panjang Berhasil mengamankan satu unit mobil tangki dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT.Anigos Jaya Perkasa berserta dua orang sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga solar Ilegal, yang telah diterima oleh PT.Infra Jaya Sarana Sukses beralamat De’Lora, jalan raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor. Senin, (24/7/2023).

Pasalnya, setelah sopir selesai menuangkan
isi muatan yang diduga Bahan Bakar minyak berjenis Bio Solar ke penampungan. Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung meminta kepada supir untuk mengeluarkan dokumen.

Akan tetapi supir tidak bisa menunjukan perlengkapan dokumen dengan lengkap, seperti bill of loading, Faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media Mengkonfirmasi M selaku supir yang membawa kendaraan tersebut ia mengatakan, “Abang ko kaya DISHUB nanya-nanya surat STNK pake moto-moto segala lagi.”

“Bos saya tidak akan Respon Sekelas Kapolsek mah, akan tetapi, akan merespon apa bila yang mengubungi dari Kapolda” Kata M dengan Nanda tinggi.

Sementara itu, kapolsek Parung Panjang Kompol. Suharto, SH, MH saat di konfirmasi melalui via Whatsapp ia menjelaskan, “Bahwa ada info masyarakat dugaan penyalahgunaan BBM, ternyata setelah dilakukan dicek administrasi pembelian secara administrasinya sudah sesuai ketentuan dengan aturan” Jelasnya.

Setelah lakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang unit mobil tangki di lepaskan. Ada…Apa ?.

Mengacu dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Tim

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.
H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers
Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri
Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi
Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB
Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:50 WIB

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:29 WIB

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:37 WIB

H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:50 WIB

Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:14 WIB

Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Senin, 4 Desember 2023 - 14:16 WIB

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Berita Terbaru

Artikel

Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:01 WIB

Artikel

PIR gelar Halal Bi Halal dan Pemantapan Program 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 18:38 WIB

Bantuan kegiatan CSR dari Yayasan Amway Peduli yang bekerja sama dengan Tim Fasilitasi CSR Tangsel. Yang di berikan langsung terpusat di SDN 04 Pondok Jagung, Serpong. Kamis (25 April 2024).

Sekitar Kita

Peduli Pendidikan Yayasan Amway Berikan Bantuan CSR Keperluan Siswa

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:04 WIB