TANGERANG, DentumNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Menerima Beras Rampasan dari Kepala Kejaksaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr.Didik Farkhan Alisyahdi, SH,MH sebanyak 57,15 ton untuk disalurkan kepada masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023)
Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Didik mengatakan, 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi
“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM
Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.
Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.
Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.
Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” tandasnya.
(Doni)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT