DENTUMNEWS.COM,Tangerang | Proyek pembangunan paving blok di RT 05/08, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dikerjakan oleh CV Yani Putra Daon, kini berada dalam sorotan tajam publik. Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan proyek tersebut diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari pencopotan papan informasi proyek, mutu pekerjaan yang dipertanyakan, hingga pengabaian total standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi simbol transparansi justru dicopot dari lokasi pekerjaan. Fakta ini terungkap dari pengakuan Ketua RT 05, yang menyebut pencopotan dilakukan atas arahan langsung pihak kontraktor.
“Saya dihubungi lewat WhatsApp oleh pihak kontraktor bernama FB, isinya menyuruh papan proyek dicopot saja,” ungkap Ketua RT 05.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencopotan papan proyek tersebut memunculkan kecurigaan serius. Pasalnya, papan proyek merupakan kewajiban hukum dalam pekerjaan konstruksi yang dibiayai anggaran pemerintah. Hilangnya papan informasi dinilai sebagai upaya mengaburkan data publik, mulai dari nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga masa pelaksanaan.
Sorotan kian tajam setelah Ahmad Jaeni, Ketua LSM Harimau Kecamatan Curug, menyampaikan kritik keras dan mempertanyakan integritas proyek tersebut.
“Ada apa sebenarnya dengan proyek ini? Papan proyek dicopot, kualitas pekerjaan dipertanyakan. Ini bukan hal sepele. Patut diduga ada permainan,” tegas Ahmad Jaeni.
Ia menilai pencopotan papan proyek merupakan indikasi awal praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek. Menurutnya, proyek yang benar dan bersih tidak akan takut pada keterbukaan informasi.
Tak hanya soal administrasi, kualitas paving blok yang terpasang juga menuai kecaman. Dari hasil pantauan di lapangan, paving tampak tidak presisi, ketebalan tidak seragam, dan pemasangan terkesan asal jadi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengacu pada spesifikasi teknis dan berpotensi cepat rusak, sehingga merugikan masyarakat.
Lebih ironis lagi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga diabaikan sepenuhnya. Para pekerja terlihat bekerja tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, tanpa sepatu pelindung, bahkan tanpa sarung tangan. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan K3, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius yang membahayakan keselamatan pekerja.
Kondisi tersebut secara otomatis menyoroti peran Pengawas Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).


Publik mempertanyakan di mana fungsi pengawasan selama proyek berjalan, dan mengapa dugaan pelanggaran ini bisa terjadi tanpa tindakan tegas.
“Pengawas Perkim jangan hanya jadi formalitas. Kalau ada pelanggaran, harus berani hentikan pekerjaan dan beri sanksi. Jangan sampai proyek pemerintah berubah jadi ladang permainan,” tegas Ahmad Jaeni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Yani Putra Daon maupun Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pengawasan dari instansi terkait dinilai lemah dan tidak terlihat di lapangan.
Penulis : Rudy_ara
Editor : Redaktur


















