TANGERANG, DentumNews.com I
Pekerjaan proyek Paving Blok di perumahan Binong permai Blok E Rdc T 001 RW 015, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga Proyek Siluman dan melanggar Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008 tentang pengelolaan Keuangan Negara.
Hal ini diketahui ketika tim LSM Lembaga Investigasi Negara (DPC LSM LIN Kabupaten Tangerang) dan media turun ke Lokasi pekerjaan tersebut. Terlihat tidak terpasang papan proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui dari mana sumber anggaran dan berapa anggaran yang dikeluarkan pada pekerjaan itu. Sabtu (04/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Selain melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008, pekerjaan pembangunan paving blok tersebut diduga rawan korupsi dan hanya dikerjakan asal jadi, serta tidak sesuai dengan spek pekerjaan sehingga hasil pekerjaan itu tidak berkualitas. Sehingga Keuangan Negara diduga mubazir.
Melalui awak media, LSM LIN meminta atensi kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang, bersama Lembaga DPRD Kabupaten Tangerang dan Pihak Dinas terkait agar turun ke lokasi pekerjaan, yang diduga proyek tersebut melanggar UU KIP. Untuk menghindari penyalahgunaan keuangan Negara / Daerah.
LSM Lembaga lnvestigasi Negara ( LSM LIN DPC Kabupaten Tangerang ) meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Banten agar menurunkan Tim Ahli beserta Tim Audit dan melakukan Pemeriksaan kepada Rekanan pengelola anggaran pada pekerjaan tersebut, karena diduga Rawan Korupsi serta melanggar Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 Tentang pengelolaan keuangan Negara.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jurhi Selaku Lurah Binong melalui sambungan WhatsApp,
tentang sumber anggaran dan Siapa pengelolaan dari pekerjaan Paving Blok tersebut, sampai terbitnya berita ini, tidak ada Jawaban Resmi dari Juhri selaku lurah Binong.
Penulis : Doni
Editor : Redaktur