Connect with us

Daerah

Truk Bermuatan Tanah Beroprasi Siang Hari di Wilayah Malang Nengah

Diterbitkan

on



TangerangDentumNews | Adanya kegiatan pengurugan tanah diduga melanggar jam operasional, di Jalan Raya Parung Panjang RT 001 RW O2 Desa Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Minggu (21/5/2023).

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Dari hasil pengamatan media ini, nampak truck bermuatan tanah beroperasi melintasi Jalan umum di siang bolong, kemungkinan truck yang berlalu-lalang melakukan pengurukan tanah di lokasi tersebut.

Salah satu pencatat truck yang keluar dari lokasi tersebut menyampaikan ini punya Dewan Supriyadi.

“Ini penanggung jawab Dewan Supriyadi dan pelaksana lapangan Yani Semok dan Gugun ponakan dari pak Dewan” ucapnya.


Gugun di temui Awak Media terkesan menghindar dan malah pergi, untuk di konfirmasi adanya pengurugan ini. Dewan Supriyadi di hubungi via whatsApp tak ada balasan.

Sampai berita ini di tayangkan, Instansi terkait belum di konfirmasi

Dedi Suprayitno

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *