Daerah
LPI minta Kembalikan Hak Pengguna Jalan Diarea Pasar Malingping

Tangerang, DentumNews | Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yang mana LLAJ ini merupakan bagian dari sistem transportasi nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah dan integrasi nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum. Sebagai salah satu fasilitas pendukung, tentu dibuatnya trotoar ini memiliki tujuannya sendiri. Namun, kenyataannya pelanggaran penyalahgunaan fungsi trotoar hingga kini masih sering terjadi.
Paiman Tamin . Ketua Bidang Investigasi DPP Laskar Pasundan Indonesia mengatakan.
“Pihaknya miris dengan hilangnya pungsi trotoar di ruas jalan pasar malingping dengan berdiri kokohnya beberapa bangunan besar yang menyerobot badan jalan sampai sampai trotoar di hilangkan dan beralih pungsi,” Ucapnya.
Lanjut Paiman pihaknya mendesak Pemda Lebak, Dishub sampai dengan Korlantas Polda Banten untuk menertibkan bangunan yang menyerebot bahu jalan, sesuai undang undang No 22 tahun 2009 yang berlaku dinegara Republik Indonesia.
Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan. Salah satu manfaatnya yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu. Dengan berjalan kaki, individu dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan. Untuk itu, trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.
Sebagai unsur penunjang prasarana vital kota, trotoar memiliki peranan yang penting bagi pengguna jalan. Trotoar merupakan jalur bagi pejalan kaki yang letaknya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Jalur ini biasanya memiliki lapisan permukaan yang lebih tinggi. Pada awalnya, keberadaan trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki untuk menghindari kendaraan bermotor. Namun seiring berjalannya waktu, pejalan kaki juga membutuhkan fasilitas yang nyaman untuk berjalan kaki, sehingga tercipta trotoar dengan pembatas berupa kerb.
LPI mendesa Pemda Lebak, Pemprov Banten, bahkan pemerintah pusat untuk berikap tegas dengan hal tersebut khususnya pada penegak perda dengan beberapa hal itu.
“LPI akan segera melayangkan surat kepada intansi terkait karena jelas pengelolaan tata kota yang buruk bisa menimbulkan segala problem disana, maka wajib pembenahan apalagi jika ada harapan untuk pemekaran kabupaten segala sesuatu sudah harus di persiapkan,” Pungkasnya.