Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang Dalam dugaan korupsi proyek Fasilkom.

Senin, 15 Mei 2023 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, DentumNews | Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Uniska), tahun anggaran 2018 sampai 2019 kembali digelar.

Hari ini, Senin, 15 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang menghadirkan tiga orang saksi untuk terdakwa Kasto, salah satu saksi yang dihadirkan yakni Firman.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akbar Isnanto,SH.M.Hum, Firman dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemberian uang. Secara tidak langsung, ia mengaku menyerahkan uang tapi tidak menyebutkan nama Kasto. Firman hanya menyebut nama Dida.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum Kasto, Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M bertanya ke saksi Firman. Sebelumnya, saksi mengaku sempat memberikan uang menjelang lebaran.

“Saksi tadi katakan memberikan sejumlah uang saat lebaran, ke siapa saja?” tanya Syamsul.

“Saya disuruhnya cuma dua, Dida dan Kasto. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa,” jawab Firman.

Ia pun mengaku memberikan uang di toilet. Namun saat ditanya lagi dan dipastikan apakah uang itu diberikan kepada Kasto, saksi Firman meralatnya.

“Mungkin saya lupa. Saya cuma ketitipan uang dari Roni saja,” jawab Firman.

Usai persidangan, Syamsul Jahidin menegaskan, keterangan saksi dalam persidangan jelang membuktikan tidak adanya penerimaan uang oleh Kasto. Bahkan Kasto pun membantah menerima uang di toilet sebagaimana dikatakan saksi Firman.

“Jelas sekali fakta tadi saksi tidak bisa memastikan dan akhirnya hanya menyebut nama Dida. Tidak ada penerimaan uang oleh Kasto. Ini jelas membuktikan kalau perkara yang menjerat klien kami dipaksakan. Klien kami sudah dizolimi,” tegas Syamsul.


Pada sidang sebelumnya yang menghadirkan tiga saksi yakni Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan PNS/dosen Singaperbangsa Karawang, juga tidak terungkap peran terdakwa Kasto.

Syamsul juga menegaskan, penetapan Kasto sebagai tersangka perkara ini, yang dibuktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur. Hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

“Apa tidak ada perkara lain? hingga si lemah ditindas dan dirampas hak kebebasannya? Sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan sidang ini,” tutur Syamsul.

‘Bahkan pada sidang sebelumnya para saksi yang diperiksa dalam persidangan menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa, menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal terdakwa,” ungkapnya.

“Para saksi pun saat ditanya tentang kehadirannya dipersidangan mengaku karena ada panggilan Jaksa. Para saksi juga tidak tahu adanya proyek di Uniska dan tidak mengenal terdakwa, ini terlihat jelas kalau perkara yang menjerat klien kami dipaksakan,” pungkas Syamsul.

(Hdr)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

KPK: Terima 3.544 Aduan Dugaan Korupsi
Maraknya Mafia BBM Bio Solar Bersubsidi Secara Ilegal, Diduga Bekerja Sama Pihak SPBU Di Kabupaten Bekasi
Muhamad Yusri Alias Bacong Siap Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Cukanggalih
Kisah Pilu Sang Karyawan PT Istaka Karya Persero Yang Tidak Kunjung Di Bayarkan Haknya
Makan Siang Bersama Anies dan Ganjar Dijamu Raja Salman
Desa Malang Nengah di Tinjau Langsung Oleh Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Tangerang.
Pemprov Banten Menerima 57,15 Ton Beras Rampasan dari Kajati Banten.
Lsm Ksatria Muda Serukan Kepung Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 September 2023 - 17:32 WIB

Ormas Laskar Merah Putih Kembangkan Perekonomian UMKM mandiri

Sabtu, 9 September 2023 - 19:30 WIB

Calon Anggota Dewan Dari Partai Gerindra H.Muhamad Sobri Berikan Air Bersih Bagi Warga Yang Kekeringan

Sabtu, 2 September 2023 - 11:06 WIB

Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:57 WIB

Diduga PT. Mitra Dharma Persada Tak Berizin dan Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:35 WIB

H. Zulkanain.SE Terpilih Kembali Menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Masa bakti 2023-2027

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:45 WIB

GNP Tipikor Surati Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Legok Pagedangan Gading Senilai Rp. 9 Miliyar

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi

Berita Terbaru

Lakalantas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia (DentumNews.com)

Laka lantas

Kecelakaan Lalulintas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia

Kamis, 21 Sep 2023 - 10:52 WIB

Artikel

Paparan Visi Misi Calon Kades Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Senin, 18 Sep 2023 - 11:22 WIB

error: Alert: Content selection is disabled!!