PT. Toyota Astra Finance Cabang Tangerang Kota Dipolisikan Ketua Asosiasi LPKSM Indonesia Bersama Ketum YAPERMA

Jumat, 14 April 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta DentumNews | Ketua Pos pengaduan YAPERMA Cabang Kabupaten Tangerang Menerima pengaduan dari konsumen terkait perjanjian kredit mobil dimana konsumen merasa tidak nyaman dan aman ketika didatangi penagih yang mengatas namakan PT.Toyota Astra Financial Cervice, setelah Ketua posko Yaperma menerima pengaduan dan mempelajari perjanjiannya ternyata ada dugaan pelanggaran UUPK,kemudian Ketua Posko konsultasi kepada Ketua Umum YAPERMA untuk minta pendapat Hukum terkait temuan pelanggaran Undang-Undang tersebut,

Moch Ansory.S.H selaku Ketua Umum YAPERMA dan selaku pembina Asosiasi LPKSM INDONESIA yang selalu getol memperjuangkan hak-hak konsumen membedah kasus/ gelar perkara dengan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asisiasi (ILI) terkait temuan pelanggaran undang-undang disebuah dokumen perjanjian kridit yang diterima Ketua Posko YAPERMA tersebut.

Setelah para ketua umum LPKSM bedah kasus ternyata kembali ditemukan dugaan tindak pidana pelangaran Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 18 ayat (1 ) huruf D .

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen,kemudian para ketum LPKSM sepakat dugaan pelanggaran tersebut harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Ketua Umum mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL CERVICE Cab Tangerang Kota dengan bukti STTLP/B/2056/ IV/2023/SPKT POLDA METRO JAYA,Tanggal 14 April 2023.

Ketua Umum Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) Ujang Kosasih.S.H menghimbau kepada para pelaku usaha di indonesia agar terus membangun kesetaraan antara pelaku usaha dan konsumen melalui perjanjian-perjanjian yang sehat,karena jika perjanjian dibuat dengan tidak sehat akan berakibat pidana.

“Perjanjian yang melanggar Undang-Undang bukan hanya batal demi hukum sebagai mana yang di maksud dalam pasal 1337 KUhperdata,namun ada sangsi pidan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan 62 UUPK.” jelas pria asal Lebak Banten itu yang telah berhasi mempersatukan LPKSM di satu Wadah Asosiasi LPKSM Indonesia(ILI)

“Jika perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha melangar UUPK.bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen harus bertanggung jawab dihadapan hukum.” tegasnya.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan pasal 62 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.


“Kami mengingatkan kepada polisi yang bertugas di setiap tingkatan Sentral pelayanan kepolisian Terpadu(SPKT) diseluruh indonesia agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik nya apa bila menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.” pungkas Ujang Kosasih, SH. (Tim/Red)

Berita Terkait

Desa Parung Merealisasikan Program Samisade Tahun 2023.
KPK: Terima 3.544 Aduan Dugaan Korupsi
Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Presiden Bank Dunia Dipimpin Kapolsek Panongan
Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug
Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!
Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug
Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi
HUT RI 78 RW08 RT06, Desa Cukanggalih Adakan Kegiatan Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 78 Meter
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 September 2023 - 17:32 WIB

Ormas Laskar Merah Putih Kembangkan Perekonomian UMKM mandiri

Sabtu, 9 September 2023 - 19:30 WIB

Calon Anggota Dewan Dari Partai Gerindra H.Muhamad Sobri Berikan Air Bersih Bagi Warga Yang Kekeringan

Sabtu, 2 September 2023 - 11:06 WIB

Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:57 WIB

Diduga PT. Mitra Dharma Persada Tak Berizin dan Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:35 WIB

H. Zulkanain.SE Terpilih Kembali Menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Masa bakti 2023-2027

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:45 WIB

GNP Tipikor Surati Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Legok Pagedangan Gading Senilai Rp. 9 Miliyar

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi

Berita Terbaru

Lakalantas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia (DentumNews.com)

Laka lantas

Kecelakaan Lalulintas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia

Kamis, 21 Sep 2023 - 10:52 WIB

Artikel

Paparan Visi Misi Calon Kades Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Senin, 18 Sep 2023 - 11:22 WIB

error: Alert: Content selection is disabled!!