Tangerang, DentumNews | Dampak pengerjaan Proyek pembangunan Fly over di Kantor Kecamatan Cisauk diduga melalaikan UU No.1 Tahun 1970 dan PERMEN (Peraturan Menteri) NO.5 Tahun 5018. Senin (10/04/2023).
Pekerjaan yang di laksanakan depan kantor kecamatan tersebut dengan pelaksana CV. Ramos Perdana Raya dengan Biaya Rp199.035.000 ,Sumber Dana APBD Tahun 2022, tanpa menggunakan alat pelindung diri yang lengkap.
Melalaikan Undang-Undang No 1 tahun 1970 yaitu pengaturan keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Saat Awak Media menggali informasi, terdapat ada dua orang pekerja yang tidak menggunakan Safety Helmet dan pelindung tangan, saat mereka melakukan pemecahan beton (foto red) itu bisa membahayakan diri sampai berakibat fatal, yaitu meninggal dunia jika kepala mereka langsung terkena pukulan pemecah beton atau palu godam sebesar itu.
Di mana fungsi safety helmet untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara.
Masih dalam alat keselamatan di mana juga para pekerja tidak memakai pelindung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dari suhu panas, benturan, pukulan, goresan,benda tajam.
Ompong selaku pelaksana harian saat wawancara oleh awak media terkait pembangunan ini ia hanya menjawab dengan singkat.
” Saya hanya pelaksana harian saja bang, kalau orang kantornya ada di belakang “, singkatnya.
Sedangkan saat awak media menelusuri kepada para pekerja, ia enggan menjawab fokus melanjutkan kerjaannya, kemudian menuju kantor yang disebutkan oleh Bapak Ompong, ternyata kantor tersebut tidak ada orangya.
Karena Kecelakaan kerja pada umumnya 85% terjadi akibat faktor human error, 10% work environment, 5% work equipment atau penggunaan alat yang rusak, Pembangunan budaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja merupakan hal yang penting untuk mencegah kejadian dan kematian karena kecelakaan.
Perlu juga kita ketahui bersama pemakaian alat kerja yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah terukur dan terpercaya. Untuk menghindari kecelakaan kerja, alat pelindung diri sampai dengan kematian.
Sampai berita ini di tayangkan pihak dinas terkait belum dapat di konfirmasi
Mayangkit Simanjuntak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT