Banten DentumNews | Ketua Umum (Ketum) Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada hubungan istimewa antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pemenang Tender dalam kegiatan proyek pembangunan jembatan Jati Pulo.


Tak hanya itu, Rohmat juga menduga ada penggunaan Pasal Karet pada pemberian perpanjangan waktu pengerjaan yang melampaui Perpres no 12 tahun 2018, dalam proyek Jembatan Jati Pulo tersebut.
“Pada fakta di lapangannya sampai saat ini, progres pekerjaannya baru mencapai 40%, terhitung lebih dari 50 hari perpanjangan addendum pertama,” Ujarnya.
Dengan adanya temuan-temuan di lapangan itulah Laskar Pasundan Indonesia mempertanyakan hubungan antara kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dengan pemenang tender proyek tersebut.
Karena Laskar Pasundan Indonesia menilai, proyek bermasalah di wilayah provinsi Banten itu diduga ulah dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Untuk itu, LPI meminta BPK, Inspektorat dan KPK tidak tutup mata terkait hal itu, karena menurut Rohmat, di sana ada denda progres yang harus dibayarkan oleh pemenang tender.
Jangan sampai kejadian Jembatan Bogeg terulang, alih-alih denda belum di hitung atau belum di bayarkan. “Kami masyarakat Banten ingin keterbukaan informasi publik terkait beberapa hal tersebut,” Kata Rohmat, Minggu, 26/3/2023.
Rohmat juga mengatakan, adanya beberapa persoalan yang terjadi itu, LPI akan segera menggelar aksi unjuk rasa jilid III di Kejagung dan BPK RI pusat, meminta DPUPR Banten di periksa dan di audit segala kegiatannya.
Karna LPI menduga proyek bermasalah itu bukan saja tentang jembatan Jati Pulo, namun masih ada Proyek yang sangat kontroversi.
“Masih ada tujuh proyek, yang diduga proses lelangnya di UPL sudah ter setting sedemikian rupa,” Pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Ismail)