Connect with us

Pendidikan

Terindikasi Berbisnis Jual Buku LKS, SDN II Caringin Kangkangi Permendikbud

Diterbitkan

on

Fisik Buku LKS yang ditunjukan oleh siswa SDN Caringin II, Legok kepada Wartawan

Tangerang, DentumNews | Penjualan buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kerap terjadi di satuan pendidikan, bahkan hal tersebut buat ajang bisnis oleh sejumlah oknum setiap pergantian semester.

Meski terbilang tidak wajib, namun para siswa mau tidak mau diharuskan untuk membelinya, karena tuntutan tugas yang diberikan oleh guru di sekolah rata-rata melalui buku LKS.

Tak sedikit, Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya yaitu untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga :  Program P5 Dalam Kurikulum Merdeka Di SMP Negeri 1 Kelapa Dua

Berdasarkan pasal itu sudah jelas bahwa Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak dibolehkan menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi dapat dikategorikan  sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Baca Juga :  2 Auditor BPK Jabar Terjaring OTT, Kejari Bekasi Amankan Ratusan Juta Rupiah

Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kemenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan mal administrasi.

Akan tetapi, sampai saat ini masih ada saja sekolah yang membandel memperjual belikan buku tersebut dengan berbagai modus, trik dan cara petak umpet.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Tak Lolos Seleksi PPDB di SMAN 20 Kabupaten Tangerang, Ini Penjelasan Kepsek !

Saat mendapatkan informasi terkait adanya penjualan buku LKS, Awak Media melakukan penelusuran ke sekolah-sekolah .

Salah satu sekolah yang didapati menjual buku LKS yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Caringin II, ber-alamat di Kp.Caringin, Desa Caringin, Kec.Legok, Kabupaten Tangerang, Jum’at, 10/02/2023.

Saat Awak Media menggali informasi dari beberapa siswa di SDN tersebut, ia membenarkan bahwa dirinya telah membeli buku LKS dari seorang guru.

“Ia pak kami beli buku LKS itu dari pak (Y) guru mata pelajaran MTK dan ibu (M.A) juga kita belinya beda-beda.”jelasnya.

Yayat Supriyatna, wali kelas di Sekolah tersebut saat dikonfirmasi ia membantah bahwa dirinya telah menjual belikan buku LKS.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi.

(M.Febriansyah)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *