Terindikasi Berbisnis Jual Buku LKS, SDN II Caringin Kangkangi Permendikbud

Minggu, 12 Februari 2023 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, DentumNews | Penjualan buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kerap terjadi di satuan pendidikan, bahkan hal tersebut buat ajang bisnis oleh sejumlah oknum setiap pergantian semester.

Meski terbilang tidak wajib, namun para siswa mau tidak mau diharuskan untuk membelinya, karena tuntutan tugas yang diberikan oleh guru di sekolah rata-rata melalui buku LKS.

Tak sedikit, Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya yaitu untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga :  SMKN 1 Kab Tangerang Wujudkan Siswa Berprestasi dan Berkualitas Dalam Bidang Keahlian

Berdasarkan pasal itu sudah jelas bahwa Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak dibolehkan menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi dapat dikategorikan  sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Baca Juga :  Dhini Wanita Asal Bengkulu Mengaku Istri Sah JS : Itu Bohong Tidak Benar dan Sudah Ku Ceraikan !!

Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kemenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan mal administrasi.

Akan tetapi, sampai saat ini masih ada saja sekolah yang membandel memperjual belikan buku tersebut dengan berbagai modus, trik dan cara petak umpet.

Baca Juga :  Usai Upload Vidio Mesra Bareng Suami Siri, Oknum Pegawai Honorer Dinsos Lebak Akhirnya di PHK.

Saat mendapatkan informasi terkait adanya penjualan buku LKS, Awak Media melakukan penelusuran ke sekolah-sekolah .

Salah satu sekolah yang didapati menjual buku LKS yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Caringin II, ber-alamat di Kp.Caringin, Desa Caringin, Kec.Legok, Kabupaten Tangerang, Jum’at, 10/02/2023.

Saat Awak Media menggali informasi dari beberapa siswa di SDN tersebut, ia membenarkan bahwa dirinya telah membeli buku LKS dari seorang guru.

“Ia pak kami beli buku LKS itu dari pak (Y) guru mata pelajaran MTK dan ibu (M.A) juga kita belinya beda-beda.”jelasnya.

Yayat Supriyatna, wali kelas di Sekolah tersebut saat dikonfirmasi ia membantah bahwa dirinya telah menjual belikan buku LKS.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi.

(M.Febriansyah)

Berita Terkait

Warga Palasari Berikan Apresiasi Kepada PT.Wiradja Surya Kencana
Sosialisasi Cegah Tipikor Lingkup Pendidikan, Polresta Tangerang di Kecamatan Sindang jaya.
Honorer Resmi Dihapus, Presiden Teken UU ASN 2023
Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug
Diduga BOSDA SMP Negeri 2 Legok Tidak Turun, Murid Kembali Beli LKS
Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!
CV. Tiga Saudara Serasi Diduga Mengerjakan Ruang Laboratorium SDN 1 Ranca Kelapa Tidak Sesuai RAB.
Langgar Peraturan Permendikbud SMP Negeri 1 Panongan Tetap Menggunakan LKS
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:02 WIB

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra

Rabu, 29 November 2023 - 19:56 WIB

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Rabu, 29 November 2023 - 12:36 WIB

Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB

Uncategorized

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Senin, 4 Des 2023 - 14:16 WIB