Bogor, DentumNews | Dalam rangka program kerja, humas PWRI Bogor Raya mengadakan musyawarah dengan korwil Bogor Barat, yang berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bogor Barat. Minggu (29/01/23).
Kedatangan humas (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) PWRI Bogor Raya yang disambut oleh Ketua Bogor Barat dan jajarannya yang didampingi ketua satgas anti hoax Iwan gondrong yang berlokasi di Ciampea.
Humas PWRI Bogor Raya mempertanyakan hal terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsional anggota Bogor Barat selama ini, dari mulai registrasi, budgeting dan pengawasannya, hal terkait dengan budgeting, bahwa PWRI dan pemerintah daerah sama-sama punya tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wawan Gunawan menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja yang dijalankan pasti ada aturan-aturan yang melandasi, dan mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD), yang menyangkut keterbukaan informasi publik (KIP), maka di setiap tahun dilakukan pembahasan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang tergagas dari usulan eksekutif dan inisiatif PWRI Bogor Raya dan Bogor Barat
“Setiap tahun kami mengadakan rencana-rencana dan tahapan-tahapan pembahasan rapat kerja daerah (RAKERDA), musyawarah rencana pembangunan dusun (MUSREMBANGDUS), musyawarah rencana pembangunan desa(MUSRENBANGDES),musyawarah rencana pembangunan kecamatan dan desa, “ucap wawan
Semua usulan-usulan yang menjadi aspirasi masyarakat kami tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selanjutnya hal yang terkait dengan pengawasan bukan hanya tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja, tetapi ada kelembagaan pemerintah lainnya yang memang secara Hukum mengawasi serta menilai akutansi pemerintahan yakni Badan Pengawasan Keuangan(BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan(BPKP).
Seperti halnya yang dilandasi pada aturan UUD no 23 tahun 2014, yang di dalamnya di buat peraturan tata tertib No 1 tahun 2019 yang di ubah menjadi peraturan tata tertib No 1 tahun 2021. itu pijakan hukum kami dalam menjalankan segala hal yang berkaitan dengan kewajiban kami sebagai anggota PWRI.
Iwan gondrong, selaku ketua satgas anti hoax menambahkan demi terbinanya jurnalis dan wartawan yang berkompeten maka perlunya Pra-rakor dan evaluasi yang continue.
“Dengan diadakannya Pra-Rakor ini diharapkan agar para pengurus korwil PWRI Bogor raya, dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam menjalankan ke organisasiaan dan dapat membangun pola kebersamaan yang profesional memberi petunjuk untuk mengevaluasi kinerja para anggota yang tergabung di organisasi persatuan wartawan republik Indonesia (PWRI) khususnya ditingkat Korwil Bogor Barat,” tuturnya.
Acara musyawarah ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, berharap akan terbangun kesempatan untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik kedepannya.
Hilal RS