Peristiwa
Wartawan Dikeroyok di SPBU Cikupa Kini Kasusnya Lanjut Ke PN Tangerang, 1 Terdakwa dan 4 DPO

Tangerang, DentumNews | Kasus Wartawan yang dikeroyok oleh oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15715 Jalan Raya Otonom Cikupa, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada 24 Oktober 2022 lalu kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Tangerang, 1 Terdakwa dari pihak SPBU dan 4 lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Jum’at, 20/01/2023.
FA selaku pelapor dan 4 saksi didampingi oleh kuasa hukum Ujang Kosasih, SH & Partner mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dari pengamatan awak media diruang Sidang 6, Lantai 2 pada Pengadilan Negeri Tangerang korban dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan penasehat hukum dari terdakwa.
Fandi selaku korban, menjelaskan kronologis pengeroyokan yang Berawal dari kecurigaan para korban melihat motor Suzuki Thunder mondar-mandir mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)di SPBU Cikupa.
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media ke bagian operator pengisian BBM, terkait perihal kejanggalan tersebut,”ke pengawas aja pak jangan ke saya,”ucapnya.
Tak berselang lama, kemudian keluarlah pengawas berseragam hitam yang bernama Erwin.Terjadilah perdebatan sehingga tak terkontrol emosi yang menjadi keributan hingga berakhir penganiayaan terhadap 4 wartawan, keterangan Fandi pada saat ditanya oleh Majelis Hakim.
Saat terdakwa Erwin dimintai keterangan oleh hakim,” ia mengakui bahwa dirinya menendang korban Fandi karena kesal,”tuturnya.
Kuasa hukum terdakwa mencecar pertanyaan kepada korban,”Saudara korban apakah ada aturan yang mengatur bahwa wartawan boleh atau punya kapasitas untuk mengawasi BBM,” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Kami selaku Awak Media memang diharuskan melakukan kontrolisasi kepada siapapun yang melanggar aturan dan dilindungi oleh UUD serta dibekali dengan surat tugas khusus dari Pimred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai Regulasi” jawabnya.
Saat kuasa hukum terdakwa meminta korban menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM korbanpun dengan sigap memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan Hakim.
Setelah usai sidang, Pengacara Hukum Fandi mengapresiasi kepada penegak hukum atas kinerjanya.
“Alhamdulillah pada hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari korban pengeroyokan rekan kita Fandi di SPBU Cikupa pada bulan Oktober lalu, tandasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan satu hal yang luar biasa, “kita apresiasi kepada para aparat penegak hukum khususnya Polres Tigaraksa kemudian Kejaksaan Negeri Tangerang yang sudah memproses terdakwa sesuai dengan aturan, saksi ini dihadirkan tentunya untuk mencari kebenaran, keterangan saksi satu dengan saksi yang lain tentunya dibarengi dengan barang bukti” ujar Pengacara di halaman PN Tangerang, Kamis, (19/01/2023).
Pengacara Ujang Kosasih juga menyebutkan bahwa 1 terdakwa dari SPBU dan 4 lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), “Berdasarkan yang kita lihat dari layar monitor disitu terdakwa adalah Saudara Erwin dari SPBU, yang lainnya masih DPO, mudah mudahan pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran DPO” ungkapnya.
“Saya selaku penasehat hukum tentunya akan terus mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum” paparanya.
Dibuat
(Saepudin)