Hukum
Diduga Berikan Keterangan Palsu, Kepsek SMPN 1 Pagedangan Dilaporkan ke Polisi

Tangerang, DentumNews | Bullying atau (Perundungan) terhadap siswi SMP Negeri 1 Pagedangan yang sempat viral beberapa waktu lalu berlanjut ke ranah Hukum. Jum’at, 20/01/2023.
Diketahui, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pagedangan diduga memberikan keterangan palsu ketika dirinya dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang perihal untuk dimintai keteranganya mengenai bullying yang menimpa salah satu anak didiknya.
Oleh sebab itu, NR orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kepsek tersebut ke Polresta Tangerang, dengan dugaan memberikan keterangan palsu.
“Saya hanya menuntut keadilan, karena penanganan kasus anak saya dari Dinas Pendidikan itu sangat lamban,” ujarnya.
Menurut Kuasa Hukum NR, beliau menjelaslan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sampai tuntas.
Adapun surat laporan tersebut sebagai berikut :
Nomor: TBLB/221/2023/SPKT SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 22/1/ 2023/ SPKT.SAT RESKRIM/ POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN, tanggal 16 Januari 2023.
-Uraian Singkat kejadian-
Pada Hari Senin, 2 Januari 2023 Pukul 10.45 WIB, di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah terjadi dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, Awal mula kejadian pada saat Pelapor mengkonfirmasi tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan oleh pelapor kepada Dinas Pendidikan Kab.Tangerang terkait permasalahan anak Pelapor Sdri. SITI Heriyanti (almarhum) yang telah depresi
(karena perundungan oleh para guru di SMPN 1 Pagedangan Kab. Tangerang) kemudian kecelakaan dan meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kab.Tangerang dan mendapat informasi secara lisan dan Sdr. QR selaku Kabid di Dinas Pendidikan Kab.Tangerang, bahwa permasalahan Pelapor dan para guru di SMPN 1 Pagedangan berdasarkan informasi dari kepala sekolah SMPN
1 Pagedangan telah selesai.
Namun, saat dipinta menunjukan dokumen hasil musyawarahnya, pihak Dinas tidak bisa menunjukan.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
Begitulah kira-kira uraian singkat kejadian yang tertuang di dalam surat bukti lapor.
Dan ketika Awak Media konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Pagedangan, apakah sudah ada pemanggilan dari Polresta Tangerang mengenai hal tersebut. Beliau Menjawab.
“Memberikan Keterangan Palsu ? Kok makin aneh aja,” Singkatnya melalui pesan Whattshapp.
Berdasarkan Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Redaksi)