Tangerang, DentumNews | Bullying atau (Perundungan) yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SMP Negeri 1 Pagedangan beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, NR, orang tua korban melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Dan ternyata laporan NR itu bukan terkait pembully an yang menimpa anaknya, melainkan adanya indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum guru kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, NR menjelaskan bahwa terkait laporannya ke Polres Tangerang Selatan itu terkait pencemaran nama baiknya.
“Karena perkataan oknum guru itu sudah menyangkut kepribadian saya, makanya saya buka laporan ini,” jelasnya.
Kalau tidak ada unsur pencemaran nama baik kata NR, mungkin laporanya akan ditolak oleh pihak kepolisian. Namun nyatanya laporan tersebut telah diterima.
“Saya berharap laporan saya secepatnya diproses Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor TBL/B/77/I/2023/SPKT/ Polres Tangerang Selatan Metro Jaya. Telah dilaporkan, Pada hari, Senin, 09 Januari 2023. Sekira Pukul 16.50 WIB.
Dengan laporan tersebut, maka terduga pelaku terancam pasal pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (1) Jo PAsal 45 A (1) UU ITE)
Itu artinya tidak menutup kemungkinan oknum guru tersebut akan terseret ke jeruji besi akibat dari perbuatanya.
Sampai berita ini diterbitkan Polres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi.
(Febriansyah)