Tangerang, DentumNews | Seorang siswi SMP Negeri 1 Pagedangan menjadi korban Bullying (perundungan) yang dilakukan oleh salah satu oknum guru ditempat dia bersekolah.
Siswi tersebut ber-inisial SA, entah apa yang telah diperbuatnya, sehingga SA menjadi bahan cemo’ohan serta bullying oknum guru disekolahnya.
Jika memang benar SA melakukan sebuah kesalahan ataupun melanggar aturan sekolah, hal tersebut tak sepatutnya dilakukan oleh seorang guru, alih-alih dia seorang pengajar, yang harusnya bersikap lebih bijak dalam menghadapi kenakalan siswa-siswi nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari perbuatan oknum guru tersebut, SA mengalami depresi berat hingga gangguan psikologis, sampai membuatnya drop.
Dengan kejadian itu, orang tua SA ber-inisiatif memindahkan anaknya ke sekolah lain, langkah itu dilakukanya, supaya anaknya tersebut tidak lagi stress dan depresi.
Kendati demikian, meski segala cara telah dilakukan untuk kesembuhan SA, Namun Tuhan berkehendak lain, anak yang dulu menjadi kebangga’anya itu telah pergi untuk selama-lamanya.
Tak salah lagi, SA meninggal karena beban mental yang menghantuinya, sehingga dia mengalami depresi berat dan membuat anak dari ibu NR ini mengalami suatu peristiwa tragedi lakalantas yang merenggut nyawanya.
Oleh karena itu, orang tua SA pada saat itu mendatangi pihak sekolah, dan melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut kepada Kepala Sekolah (Kepsek).
Kemudian, beliau mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan dan UPTD Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang.
Walaupun orang tua korban sudah melaporkan oknum guru kepada pihak sekolah, namun beliau tidak mendapatkan titik penyelesaian, justru diduga orang tua wali murid malah mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah. Hingga akhirnya persoalan tersebut dimediasikan oleh Binamas setempat.
Dari mediasi tersebut, menghasilkan kesepakatan dan dibuatlah surat perjanjian pernyataan antara kedua belah pihak.
Namun ketika Awak Media melihat surat perjanjian pernyataan itu, tidak tertulis sebab akar permasalahan, terkesan kurang jelas, maka dari itu diperkirakan surat tersebut terindikasi cacat hukum.
Merasa kurang puas, akhirnya wali murid melanjutkan laporanya yang ditujukan kepada UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pendidikan.
Kemudian, pada hari Senin, 09/01/2023 wali murid dan Kepala Sekolah SMPN 1 Pagedangan memenuhi panggilan P2TP2A dan di lakukannya tabayun.


NR orang tua korban, ia menjelaskan, bahwa kedatanganya di Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan antara lain untuk menindak lanjuti laporanya mengenai bullying yang dilakukan oknum guru di SMP Negeri 1 Pagedangan terhadap anak didiknya, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Hasil dari mediasi pada hari ini Kata NR, bahwa pada Senin, 09/01/2023. Dirinya akan menyelesaikan dan memaafkan semua oknum guru-guru yang membully anaknya, namun harapan beliau kepada Dinas Pendidikan, pihaknya segera menindak tegas satu oknum guru yang merendahkan serta mempermalukan anaknya dengan kata-kata yang tak pantas.
“Saya berharap Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang membully anak saya, supaya ada efek jera, agar menjadi pelajaran juga buat guru yang lain, karena akibat bullying oknum guru ini, mental dan psikis anak saya menjadi drop dan pada akhirnya anak saya meninggal dunia karena kecelakaan,” paparnya.
Sementara itu, Dwi dari pihak P2TP2A beliau Menjelaskan, bahwa mengenai hal tersebut sudah ditempuh dengan jalur tabayun, dimana antara Kepsek dan wali murid dipertemukan.
“Terkait dengan pengaduan bullying verbal yang notabennya anak kelas satu SMP. klarifikasi ini tujuanya untuk memediasikan pihak guru dan orang tua,” jelasnya.
Adapun hasil dari mediasi ini kata Dwi, pihak guru dan juga orang tua wali murid saling memaafkan. Kalau tuntutan dari orang tua korban sendiri yaitu perlu adanya perbaikan dari dewan guru.
“Nanti hasil dari tabayun ini akan saya rangkum melalui surat. Dan akan saya kirimkan ke dinas Pendidikan agar ditindak lanjuti,” ulasnya.
Perlu diketahui bahwa Bullying (perundungan) ialah perbuatan kekerasan secara verbal, tentu saja hal itu dapat menimbulkan rasa sakit hati dan memungkinkan terjadinya beban mental hingga depresi.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai KEKERASAN.
Dijelaskan, setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
(Febriansyah)