Connect with us

Nasional

Bekerja Belasan Tahun, Karyawan PT Shinwon Tak terdaftar BPJS, Perusahaan Terancam Denda 1 Milyar

Diterbitkan

on

Karyawan PT. Shinwon Chemical Products Indonesia melakukan Aksi Demonstrasi di depan Perusahaan

Tangerang, DentumNews | PT. Shinwon Chemical Products Indonesia yang berada di
Kawasan industri Kartika alas Utama Gedung No.16, Jl. Raya Curug No.Km.3, Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melakukan pemutusan kerja secara sepihak kepada 124 orang karyawanya. Rabu, 28/12/2022.

Selain itu, Perusahan yang bergerak dibidang produksi alas kaki tersebut diketahui sudah belasan tahun berdiri, namun hingga detik ini Perusahaan tersebut diduga tidak mendaftarkan karyawanya ke dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Irwan, Kuasa hukum dari pihak karyawan saat dikonfirmasi ia menyebut setidaknya ada 124 karyawan yang mendapatkan pemutusan kerja secara sepihak.

Maka dari itu, 124 karyawan PT. Shinwon melakukan aksi demonstrasi yang berlangsung selama 5 hari, meskipun demikian, sampai hari ini tuntutan dari karyawan ini tak digubris oleh Perusahaan. Sehingga belum adanya kejelasan akan nasib mereka.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tol Cipali KM 139, 3 Tewas dan 7 Luka

“Setidaknya ada Seratus Dua Puluh Empat karyawan yang mendapat Pemutusan Kerja sepihak, rata-rata sisa kontrak mereka Enam bulan lagi yang belum dibayar oleh Perusahaan,” jelas Irwan.

Untuk tuntutanya sendiri kata Irwan, yaitu pembayaran sisa kontrak selama 6 bulan, dari informasi yang ia dapatkan, Perusahaan tersebut sudah berdiri 11 tahun. Namun sampai kini tidak ada jaminan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

“Paling yang memiliki BPJS formalnya hanya 10 orang karyawan saja, sisanya tidak punya, kalau terkait gaji karyawan, itu bervariasi, ada Rp. 3.400,000 , Rp. 3.200.000 dan ada yang Rp. 3.100.000, semuanya itu dibawah UMR, mengenai hal ini kami juga sudah layangkan surat ke pihak BPJS,” paparnya. 27/12/2022.

Sementara itu, Ibu JR, yaitu perwakilan dari Pekerja ia menjelaskan, bahwa dirinya menuntut sisa kontrak yang menjadi haknya. Menurutnya Perusahaan telah melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

Baca Juga :  Kejaroan 05 Kampung Nagrog Desa Curug Wetan Siap Dukung H.Muhamad Sobri

“Kita kan kontrak satu tahun, tapi disini enam bulan Perusahaan sudah melakukan pemutusan kerja, harusnya sesuai dengan kontrak kerja masih sisa Enam bulan lagi yang belum dibayarkan.

Disampaikan Ibu JR, semuanya ada 124 orang yang terkena pemutusan kerja sepihak, maka dari itulah dirinya bersama rekan seperjuanganya melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan, namun selama 5 hari aksi demonstrasi, Perusahaan belum menanggapi tuntutanya.

“Disini tuh enggak ada BPJS, gaji nya pun tidak UMR, cuti pun kami tidak ada, malah jika ada kecelakaan kerja, karyawanya itu dibuang, dan biaya rumah sakit bayar suruh sendiri,” keluhnya dengan kesal. 27/12/2022.

Bahkan di waktu lalu ada seorang karyawan yang keguguran, tapi Perusahaan malah melakukan pemutusan kerja terhadap karyawan tersebut.

“Tuntutan kami cuma minta hak kami, kami tak ingin kerja lagi, kalau mediasi dengan Perusahaan sudah berkali-kali, hasilnya selalu nihil,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gatra Gelar Rapat Rancangan Perencanaan Progam Kerja

Hal itu, membuat beberapa Aktivis dan LSM angkat suara, dikatakan Sekjen salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, GNP Tipikor, dirinya mengingatkan, bagi perusahaan yang tidak patuh pada aturan jaminan sosial bisa kena sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kami bersama Insan Pers akan menelusuri kebenaran dari ketidak patuhan 
PT. Shinwon Chemical Products Indonesia yang tidak mendaftarkan karyawanya kedalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Perusahaan ataupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(Redaksi)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *