Trio Syamsul Tanggapi Putusan Gugatan Perdata Razman Vs Dr Reechard Lee

Sabtu, 24 Desember 2022 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DentumNews | Tanggapan Trio Syamsul dalam putusan perkara perdata Razman Vs Dr Reechard Lee dalam gugatan perkara wanprestasi dengan nomor pokok perkara “249/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst“ dimana putusan pengadilan atas pokok perkara tersebut “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima NO(Niet Onvankelijke Verklaard);” dan atau eksepsi dari penggugat RAN (Razman Arif Nasution) “Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima NO (Niet Onvankelijke Verklaard);” Meninjau dari putusan pengadilan tersebut bahwa gugatan Saudara RAN (Razman Arif Nasution), dinyatakan bahwa gugatannya tidak dapat diterima karena mengandung unsur Cacat Formil dan Materill.

Perkara Gugatan perdata “Wanprestasi” Dr Reechard Lee ini banyak yang menarik perhatian publik ini membuat sejumlah pihak dari berbagai kalangan angkat bicara. Berikut beberapa sosok (Trio Syamsul) yang memberikan respons terkait gugatan Perdata Razman Arif Nasution Vs Dr Reechard Lee seperti dirangkum ( Nama Media ) Kamis (22/12/2022) berikut ini:

Pertama, Syamsul Chaniago berpendapat, perkara perdata Razman Vs Dr Reechard lee dalam gugatan perkara wanprestasi dengan nomor pokok perkara “249/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst “, yang dimana didalam gugatan tersebut Dr Reechard Lee dimenangkan karena pihak penggugat atau Sdr. Razman dinyatakan “gugatan Penggugat tidak dapat diterima NO (Niet Onvankelijke Verklaard).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya telah mengira hal tersebut adalah hal yang wajar dan sangat apresiasi terhadap Hakim PN Jakarta Pusat, karena Sdr. RAN sendiri belum Jelas Kuliah Hukumnya Rezmi atau tidak , dan juga pelaporan saya terhadap Sdr. RAN sedang bergulir di Polda metro jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1300/VII/20222/SKPT/Polda Sumatera Utara” terkait dengan ijazah palsunya,” kata Syamsul Chaniago, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga :  Pondok Pesantren Auliyaul Fikriyah Gelar Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

“Saya Sangat Apresiasi terhadap Pengacara Dr Reechard Lee “Sdr. Syamsul Bahri” yang sangat handal dalam penanganan perkara tersebut hingga di Menangkan oleh Dr Reechard Lee, Oleh Karena hal tersebut, Syamsul Chaniago menghimbau untuk hati-hati jika berhadapan dengan nama “Syamsul”, karena nama syamsul artinya orang tersebut cerdas, pintar dan berani. Tunggu lah Bagian kau RAN,” sambungnya.

Kedua, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. Managing Patners Litigation kantor hukum ANF & Partner’s, memberikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengacara Dr Reechard Lee “Sdr. Syamsul Bahri” terhadap putusan perkara dengan Nomor Pokok Perkara “249/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, NO (Niet Onvankelijke Verklaard) dan atau cacat Formil, kebenaran tentang perkara perdata tersebut.

Menurut Syamsul Jahidin, cara kerja advokat harus sesuai aturan hukum yang berlaku, dan harus teguh mentaati kode etik advokat sebagai rel untuk menjalankan profesi.

Seperti diketahui untuk seorang Advokat yang perkaranya di NO (Niet Onvankelijke Verklaard), Maka perlu di pertanyakan apakah sekolah Hukumnya benar-benar belajar. Karena seorang Advokat yang Perkaranya di NO adalah kegagalan dan atau kesalahan terbesar seorang advokat , Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ngaku Legal Hukum Summarecon, Jawaban Pria Ini Tak Konsisten

“Sebagai advokat saya mempelajari perkaranya dan pada Prinsipnya sangat apresiasi terhadap Eksepsi Tergugat,” ungkap advokat asal Mataram, yang memilik kantor Hukum di tangerang itu.

Syamsul Jahidin menuturkan, bahwa Bang Syamsul Bahri dan atau Pengacara Dr Reechard Lee yang dimana Berisikan Eksepsi, Sbb :

  1. EXCEPTIO PEREMTORIA KARENA PENCABUTAN SURAT KUASA ADALAH HAK PEMBERI KUASA ;
  2. EKSEPSI DISKUALIFIKASI ATAU GEMIS AANHOEDANIGHHEID KARENA PENGGUGAT BUKAN PIHAK YANG MEMILIKI HAK DAN KAPASITAS UNTUK MENGGUGAT
  3. EXCEPTIO DOLI MALI KARENA PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN TIPU DAYA DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN
  4. EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS KARENA PENGGUGAT TERLEBIH DAHULU TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA DALAM PERJANJIAN.

“Saya melihat dan membaca ini sangat luar biasa, Hebat dan hormat setinggi – tinggi nya terhadap advokat senior dan seorang penasihat Hukum Bang “Syamsul Bahri Radjam, S.H” yang sangat teliti dan cekatan dalam membela perkara Client nya,” jelas Syamsul Jahidin.

Ketiga, Syamsul Bahri Radjam, S.H., Kuasa Hukum Dari Sdr. Dr Reechard Lee dan juga sebagai Menantu dari (Alm) Anton Medan, menanggapi hal ini adalah suatu kebenaran dan Keadilan, yang karena nya bersifat Absolute putusan dari Hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pembangunan GSG Kelurahan Suka Mulya Diduga Ada Penyesatan Informasi Publik

Yang dimana menurut nya, dalam putusan tersebut menyatakan Gugatan penggugat dinyatakan NO (Niet Onvankelijke Verklaard). Hal ini pada dasarnya tanggung renteng dan membuktikan RAN (Razman Arif Nasution) dan atau TERGUGAT REKONPENSI TIDAK BERITIKAD BAIK, AROGAN, INTIMIDATIF, TIDAK SOPAN, TIDAK JUJUR, DAN TIDAK PAHAM KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA.

Syamsul Bahri Radjam, S.H menyampaikan serta menghimbau Sdr RAN (Razman Arif Nasution) untuk dapat Tabayyun dan atau introspeksi diri.

“Ditolak Gugatannya sebagai penggugat adalah salah satu cara Tuhan YME mengingatkan beliau untuk bersabar dan belajar kembali.” jelas Syamsul Bahri.

“Kami “Trio Syamsul” Sangat menghormati putusan hakim yang sudah memberikan keadilan walaupun menghadapi proses persidangan yang penuh dengan dinamika yang cukup keras. Majelis hakim sudah memberikan ketegasan dan independensi dalam mengambil keputusan walaupun diprotes dan dilaporkan ke berbagai pihak oleh pihak oleh penggugat,” ucapnya.

“Kami “Trio Syamsul” bersama – sama yang secara tidak terencana dan atau secara tidak sengaja bertemu, Menyampaikan dan menginformasikan kepada RAN, serta menyatakan bersama bahwa yang namanya “Syamsul” di Republik Indonesia adalah manusia yang sabar, santun dan istiqomah., akan tetapi jika ada yang intimidasi, merendahkan dan atau menghina, Kami “Trio Syamsul” berpedoman akan kami hadapi,” imbuh mereka “Trio Syamsul” dengan tersenyum.

Sumber : Trio Samsul

Berita Terkait

Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
CV. Emisa Kontraktor Diduga Akan Mengurangi Volume dan Panjang Proyek Turab.
CV. Barokah Berikan Klarifikasi dan Sudah Memperbaiki Pekerjaannya yang Lalu di Beritakan
Terealisasi Aspirasi Mereka Dengan Pembangunan Jalan di Perumahan Serdang Asri 3
Diduga Proyek Jalan Betonisasi Serdang Asri 3 Kabupaten Tangerang Tidak Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 September 2023 - 17:32 WIB

Ormas Laskar Merah Putih Kembangkan Perekonomian UMKM mandiri

Sabtu, 9 September 2023 - 19:30 WIB

Calon Anggota Dewan Dari Partai Gerindra H.Muhamad Sobri Berikan Air Bersih Bagi Warga Yang Kekeringan

Sabtu, 2 September 2023 - 11:06 WIB

Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:57 WIB

Diduga PT. Mitra Dharma Persada Tak Berizin dan Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:35 WIB

H. Zulkanain.SE Terpilih Kembali Menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Masa bakti 2023-2027

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:45 WIB

GNP Tipikor Surati Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Legok Pagedangan Gading Senilai Rp. 9 Miliyar

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi

Berita Terbaru

Lakalantas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia (DentumNews.com)

Laka lantas

Kecelakaan Lalulintas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia

Kamis, 21 Sep 2023 - 10:52 WIB

Artikel

Paparan Visi Misi Calon Kades Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Senin, 18 Sep 2023 - 11:22 WIB

error: Alert: Content selection is disabled!!