Connect with us

Politik

Ini Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Diterbitkan

on

Sumber Foto : Website CNN

Jakarta, DentumNews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum 2024. Penetapan itu digelar dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.

Dilansir dari CNN, setidaknya ada delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Baca Juga :  Muhammad Rizal Bersama BKKBN Sosialisasikan KIE Program Keluarga Berkualitas di Tangerang

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Baca Juga :  Muhammad Rizal Politisi PAN Sosialisasikan Germas Cegah Stunting di Rajeg Tangerang, Begini Pesannya

Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga :  Kemarahan Jokowi soal Produk Dalam Negeri Harus Diseriusi Para Menteri
Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *