Tim Kemenkumham: Pasal Miras di KUHP Tak Ganggu Sektor Wisata

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DentumNews | Selain pasal perzinahan, pasal miras di KUHP juga dinilai mengancam sektor pariwisata. Namun tim Kemenkumham menjelaskan pemberlakuan pasal ini tak bakal merugikan pekerja wisata.

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI Albert Aries mengatakan bahwa Pasal 424 terkait minuman keras juga sempat menjadi isu yang bergulir di ranah pariwisata, khususnya perhotelan. Hal ini menjadi polemik karena belum semua pihak faham maksud dari pasal tersebut.

“Pasal 424 ayat 1 ini sebenarnya bukan pasal lama. Saat ini di KUHP ada pasal 300 ayat 1 yang bunyinya sama,” kata Albert secara virtual dalam jumpa pers yang diselenggarakan Kemenparekraf, Senin (12/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi orang bukan sekadar tipsy atau setengah mabuk tapi orang ini sudah mabuk diberikan lagi tambahan zat memabukkan sehingga kondisinya semakin tidak bisa mengendalikan diri akhirnya bisa mencelakakan diri sendiri ataupun orang lain,” imbuhnya.

Baca Juga :  Asap Hitam Pekat di Langit Cukanggalih : Ternyata Ini Penyebabnya !

Disebutkan Albert, pasal ini bertujuan untuk melindungi kesusilaan, keadaban, serta pihak-pihak yang terkait dalam situasi tersebut. Menurutnya, penerapan pasal ini juga tidak akan jauh berbeda dengan pasal yang sebelumnya sudah ada di KUHP.

Kalau pasal 300 ayat 1 yang sudah ada tidak membawa dampak apapun ke turis, maka saya pastikan keadaan yang sama tidak akan jauh berbeda (dengan pasal 424),” ujarnya.

Kemudian, Albert juga menghimbau agar masyarakat melapor bila menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu. Proses hukum akan berjalan bila ada pelaporan.

“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan, laporkan. Karena tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah,” katanya.

Baca Juga :  Internasional Day of Radiologi (IDoR) atau hari Radiologi Internasional akan diperingati pada tanggal 8 November

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris menilai pasal mengenai miras bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata.

“(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi, kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun,” ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

Dia juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

“Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara,” kata Hotman.

“Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya,” dia menambahkan.

Baca Juga :  Catut Nama Para Jenderal (Purn), Pemilik Media Ini Akan Di Polisikan

Selain itu Hotman, juga menyebut pasal tersebut nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sedangkan orang yang mabuk tidak dipidana.

“Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?” kata dia.

“Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya,” dia menambahkan.

(RED)

Sumber artikel : detik.com

Berita Terkait

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Kebakaran Lahan Kosong Pasar Curug Diduga Ada Warga Yang Membakar Sampah
Kapolres Imbau Pemenang Pilkades Tidak Ueporia, Rangkul Cakades Kalah dan Bekerjasama Membangun Desa
Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
CV. Emisa Kontraktor Diduga Akan Mengurangi Volume dan Panjang Proyek Turab.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:02 WIB

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra

Rabu, 29 November 2023 - 19:56 WIB

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Rabu, 29 November 2023 - 12:36 WIB

Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB

Uncategorized

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Senin, 4 Des 2023 - 14:16 WIB