Connect with us

Sekitar Kita

Tahan Data Pribadi, Diduga Lintah Darat di Kota Tangerang Intimidasi dan Melanggar HAM

Diterbitkan

on

Gambar hanya ilustrasi

TangerangDentumNews| Diduga seorang Rentenir atau juga sering disebut Lintah Darat terindikasi telah meng-intimidasi dan peras konsumennya dengan cara mengambil data pribadi asli sebagai jaminnanya, Minggu, 11/12/2022.

Menurut pengakuan konsumen yang ber-alamat di Kampung Cibodas Kecil, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dirinya merasa diperas dan di intimidasi oleh seorang Rentenir yang menjalankan usaha Koperasi yang diduga tak ber-izin.

Pasalnya, ketika konsumen itu meminjam uang pada tempo lalu, ia tidak pernah menandatangani perjanjian dalam bentuk apapun, dan dirinya juga sudah membayar hutang berikut bunganya sesuai dengan nominal yang di pinjamnya, seharusnya hutang itu lunas, karena yang dibayarkan sudah lebih dari pokok dengan cara dicicil.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan Pemerintah membubarkan Koperasi karena tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang. Bahkan Pemerintah dapat membubarkan Koperasi jika terbukti tak kantongi izin.

Menurut informasi dari seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa dirinya merasa telah di intimidasi oleh seorang oknum yang mengaku dari pihak Koperasi dan dipersulit untuk mengambil data pribadi miliknya.

Sedangkan saat Awak Media menanyakan nama Koperasi itu kepada Konsumen, ia tidak tahu, dan menurutnya itu bukanlah Koperasi melainkan seorang Rentenir atau Lintah Darat.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati Isra Mi'raj SMP Negeri 1 Ciseeng Berikan Motivasi ke Siswa Siswi

Konsumen mengaku telah menyesal meminjam uang kepada Rentenir, karena pada kala itu dirinya sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan rumah tangga nya, dan ia pun tak menyangka bakal seperti ini jadinya.

“Saya sampai di intimidasi oleh orang yang mengaku dari pihak Koperasi via pesan Whattsapp (WA), orang itu menagih agar saya mau membayar bunga yang telah disepakati oleh satu pihak. Tanpa ada pemberitahuan kepada saya dan suami,” Ujarnya.

Dikatakan Konsumen, uang yang ia pinjam itu senilai Rp. 1.000.000,00,- (Satu Juta Rupiah) ia pun sudah mengembalikan hutang berikut bunga sebesar 1.800.000,00,-(Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Harusnya Lunas, Namun dirinya dipaksa untuk melunasi dengan dalih hutangnya belum lunas.

“Dari situ saja dia sudah untung pak. Tapi yang sangat saya sayangkan kenapa dia masih menagih terus, dengan alasan bunganya belum selesai, dan jaminan data pribadi saya tak kunjung dikembalikan,” Ucap salah satu konsumen koperasi tersebut.

Apabila menahan data pribadi seseorang, seperti buku nikah, KTP dan yang lainya, itu bertentangan dengan Pasal 9 & 38 UU No. 39/1999 tentang HAM.

Dijelaskan Konsumen, dirinya sudah berulang kali mendapat intimidasi dari pihak Koperasi melalui telepon ataupun pesan WA, oleh karena itu, ia merasa amat terganggu atas perihal tersebut.

Baca Juga :  Orang Tua Ayda Khalysta Qamira Sunarya Berharap Putrinya Menjadi Bintang Bersinar

Tak hanya itu, setelah beberapa kali mendapatkan Intimidasi dari si Rentenir kata dia, dirinya sempat mengalami tekanan mental dan menderita sakit karena banyak pikiran, itu dikarenakan akibat dari kata-kata yang di lontarkan Rentenir tersebut kepada dirinya kurang pantas.

Berikut ini isi dari percakapan Whattsapp (WA) antara konsumen dengan salah satu orang suruhan Rentenir tersebut.

Rentenir : “Jadi gimana, V mau bayar bunganya kapan? jadi saya minta kepastian kamu mau bayarnya kapan? akhir bulan ini kan jadi 2 bulan.

Konsumen: “Saya minta waktu sampai bulan besok ya mba, saya usahakan.

Rentenir: “Akhir bulan ini kan, jadi 2 bulan.

Konsumen: “Akhir bulan depan mba.

Rentenir :” buset.

Konsumen “kan saya kemarin jatuh tempo tanggal 11 ya.

Rentenir :”Jadi 3 bulan, lah iya tanggal 11, Bulan besok jadi 2 bulan.

Konsumen:”Belum masuk 3 dong mba.

Rentenir :” Terus mundur lagi ke akhir bulan depan, jadi 3 bulan itu masuknya.

Konsumen :”Ya lewat.

Rentenir : ” Tetap hitungannya 3 bulan kalau akhir bulan depan.

Konsumen ” Tapi belum masuk tanggal 11, jadi belum kena 3 bulan ya mba.

Rentenir: ” Karena denda mau kena 2 atau 3 hari sama saja, lewat 5 hari aja sudah kena denda 10%, apalagi itu dari tanggal 11 ke akhir bulan udah masuk hitungan 1 bulan, bunganya aja Rp.900.000;. Denda Rp.150.000;.Tapi dah mentok ya 3 bulan dah ga boleh lewat lagi.

Baca Juga :  Suksesi Pemilu 2024 Jadi Tema Diskusi Kebangsaan FWJ Indonesia.

Konsumen: “Kalau 3 bulan berarti tanggal 11 bulan Januari atuh mba.

Rentenir: “baru kemarin ada kejadian di Dumpit, kan saya sudah bilang lewat dari tanggal 11 sudah hitunganya 3 bulan. Apalagi ini mau bayar akhir bulan, ko jadi kamu yang atur ya.

Lebih rinci” Bank juga ada aturan pembayaran sebelum jatuh tempo kurang 10 hari saja sudah ada peringatan bayar, ini cuma kamu yang begini sama bawaan kamu si I, jadi saya minta sampai akhir bulan depan gak bayar saya serahin sama si penagih hutang, data sudah di pegang mereka.

Konsumen: “Ya maksudnya saya bertanya? kalau 3 bulan sebenarnya tanggal 11 bulan Januari, jatuh tempo 3 bulan nya ya.

Rentenir: “Iya, meski kamu bayar bulan depan tetap hitungannya 3 bulan,ini saya sudah ingatkan kamu ya berkali-kali, kalau sampai tidak dibayar bulan ini, saya angkat tangan atas data-data kamu, karena dari dukcapil data kamu sudah di blokir dan tidak bisa bikin lagi, mereka punya orang Capil, makanya saya ingetin terus kamu,” Ancamnya terhadap Konsumen.

Konsumen: “iya mba.” Pungkasnya.

(Saepudin)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *