Lingkungan Hidup
PT Farmel Cipta Mandiri Tak Terdaftar di Perizinan, DLHK akan Bersurat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang

Tangerang, DentumNews | Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai adanya pencemaran lingkungan serta pembuangan limbah B3 secara sembarangan yang dilakukan oleh PT. Farmel Cipta Mandiri yaitu Pabrik pembuatan toren air yang terletak di RT 04 RW 01 Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut juga terindikasi tak memiliki Izin. Jum’at, 21/10/2022.
Achmad Taufik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, beliau menjelaskan bahwa Tim Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan PPKL atau Wasdal sudah melakukan verlap/cek lapangan ke lokasi.

Hanya saja, Tim dari Bidang PPKL/Wasdal ketika monitoring kesana, pada saat itu pihak pimpinan perusahaan tidak ada ditempat. Sehingga Tim dari Bidang PPKL/Wasdal tidak dapat mengecek perizinannya.
“Sudah di cek ke Bidang Tata Lingkungan, namun Perusahaan tersebut tidak terdaftar, dan dalam registrasi juga tidak ada, nanti kita buat surat ke Satpol PP, untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Jika kaitanya dengan perizinan kata Taufik, beliau mengarahkan Awak Media untuk mengkrosceknya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

“Apabila Perusahaan tersebut sudah lama berdiri, jika ingin tahu sejauh mana izinya, bisa cek ke DPMPTSP. Kalau DLHK itu ranahnya berkaitan dengan dokumen lingkungan saja,” jelasnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Sandi Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), beliau menyampaikan bahwa ketika pihaknya monitoring ke lokasi, manajemen serta pimpinan perusahaan tidak ada di tempat.
Sedangkan, terkait pengelolaan limbah B3 dan pengendalian pencemaran udaranya kata Sandi, menurutnya perihal itu memang belum sesuai dengan aturan.
“Kami belum bisa memberikan rekomendasi perbaikan ke pihak perusahaan sebelum perizinannya jelas,” ulasnya via pesan WhattShapp.
Lebih Rinci dikatakan Sandi, jika izinnya tidak jelas dan apabila pihaknya merekomendasikan perbaikan, maka itu artinya sama halnya melegalkan kegiatan Perusahaan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)