Tangerang, DentumNews | PT. Farmel Cipta Mandiri yaitu Pabrik pembuatan Toren air yang terletak di RT 04 RW 01 Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga buang limbah B3 sembarangan dan tak kantongi izin. Jum’at, 21/10/2022.
Perlu diketahui, Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup.
Dari penelusuran Awak Media, PT Farmel terindikasi melakukan kegiatan pembuangan limbah B3 secara sembarangan, pasalnya saat Tim Media mengikuti armada yang mengangkut limbahnya, armada tersebut didapati sedang membuang limbah B3 di lahan milik BSD tepatnya masuk wilayah Desa Jatake, namun limbah itu tidak jadi diturunkan dikarenakan kehadiran Awak Media serta adanya penolakan dari warga sekitar. 14/10/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, supaya modusnya tidak terendus, limbah B3 tersebut dicampur limbah plastik dan organik, sedangkan untuk menghilangkan jejak limbah B3 itu dimusnahkan dengan cara membakarnya.


Al hasil dampak dari pembakaran itu mengakibatkan warga di sekitar lokasi pembuangan limbah terjangkit berbagai penyakit, seperti gatal-gatal sampai menderita sesak nafas. 14/10.
berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Saat dijumpai, salah seorang warga Desa Jatake mengeluhkan atas pembakaran limbah milik PT Farmel Cipta Mandiri yang berada dekat dengan rumahnya, karena hal tersebut mengganggu kesehatanya.
“Saya gatal-gatal akibat dari pembakaran limbah ini, saya menolak,” tuturnya. 14/10.


Sedangkan, ED dari pihak perusahaan saat dikonfirmasi ia menjelaskan, dari awal pabrik ini berdiri, mengenai pembuangan limbah, itu sebelumnya di buang ke lahan milik perusahaan yang berada di Serang, itupun dengan mekanisme limbah tersebut dikubur dan pengirimanya menggunakan armada milik perusahaan.
Namun, setelah ada pengajuan pengelolaan sampah dari Ketua Karang Taruna setempat kata ED, limbah ini di kelola oleh pihak mereka dan setiap pengangkutan sampah dengan armada truck, Perusahaan telah mengeluarkan biaya operasionalnya.
Dikatakan ED, sebelum pelaksanaanya dulu itu dirinya sudah berpesan kepada Ketua Katar bahwa sampah ini jangan di bakar.
“Apabila limbah ini tidak dibakar maka tidak dapat disebut limbah B3, kecuali limbah itu di bakar dan menimbulkan asap,” ujar ED. 14/10.
Sedangkan ketika Awak Media bertanya kepada ED, sejauh mana izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, serta bagaimana terkait dengan Manifes nya, ED tidak dapat menjawab dan menjelaskan perihal tersebut secara rinci.
Bahkan ketika ditanya kepada ED, apakah Perusahaan tidak bekerja sama dengan perusahaan transporter atau perusahaan yang bergerak didalam bidang pembuangan limbah B3, dirinya berdalih bahwa hal itu tidak ia lakukan karena dengan alasan memperdayakan warga sekitar.
Yang dimaksud Manifes Elektronik (FESTRONIK) adalah sistem pemantauan terhadap kegiatan pengelolaan Limbah B3, khususnya kegiatan Pengangkutan Limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.
Patut diduga, bahwa selama ini PT. Farmel Cipta Mandiri yang berada di Desa Caringin tersebut Tak kantongi Izin dan membuang limbah B3 secara sembarangan.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)