Hakim Tunggal Rahman Rajagukguk Kabulkan seluruh Permohonan ADW Dalam Prapid SP3 Polres Tangsel

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang , DentumNews | PN Tangerang Tempat Mencari Keadilan bagi masyarakat untuk mencoba melawan kekuasaan yang berbuat zholim Salah Satunya yang di alami oleh Agus Darma Wijaya dari pihak Summarecon lewat laporannya di Polres Tangsel yang akhirnya di SP3 dengan Alasan kurang cukup bukti.

Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum didampingi Panitera Pengganti memimpin Sidang Putusan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai Pemohon terhadap Polres Metro Tangerang Selatan sebagai Termohon 1 dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari ini Senin, ( 17/10/2022 ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg akan tetapi pihak Pengembang Summarecon disinyalir sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Baca Juga :  LIN Mendesak Kontraktor Menggelar Ulang Pembangunan Spal U-Ditch

Dalam kesempatan ini Agus Darma Wijaya didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS) dan Selain itu terlihat juga beberapa awak media yang hadir untuk mengikuti persidangan yang digelar pada hari ini.

Dalam penjelasannya Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang di laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022 Akan tetapi Darma mengatakan saya belum mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian karena menurutnya belumlah diproses secara maksimal kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan ” Ucapnya.

Perlu diketahui laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada tanggal 20 April mewakili korban Agus Darma Wijaya yang keberadaannya pada waktu itu dalam perawatan Rumah Sakit Medika adanya keretakan pada tulang rusuknya.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Banten Amankan Gelar Operasional Wilayah Hukum Polda Banten

Dan bagaimana mungkin dalam perkara Pasal 170 KUHP dengan ini pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan dengan adanya surat ketetapan nomor SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM pada tanggal 12 Juli 2022 dan didalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022 telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti.

Kendati demikian penyidik setelah itu menyatakan dalam memberikan kepastian hukum Perkara Pasal 170 KUHP tersebut untuk dihentikan penyidikannya berdasarkan surat ketetapan nomor: SK .Sidik/ 57/VII / RES.1.6 /2022 / Reskrim tertanggal 12 Juli 2022 yang diketahui Surat jawaban itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Aldo Primandana putra.S.I.K ,,M.Si, Tertanggal 12 Juli 2022.

Baca Juga :  Kerjakan Proyek Betonisasi Asal-Asalan, CV. Sama Megah Indah Harus Dikaji Kembali

Lebih lanjut Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH. M.hum dalam memutuskan suatu perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan dengan ini menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya.

Sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya dan oleh Hakim Tunggal bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah Demi Hukum oleh karena itu kepada pihak termohon untuk mencabut, membuka dan meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHAP agar diproses kembali terhadap pelaku juga agar dikembangkan lagi dengan Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen.

“Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court ” Tutupnya.

(RED)

Berita Terkait

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.
H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers
Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri
Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi
Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB
Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:50 WIB

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:29 WIB

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:37 WIB

H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:50 WIB

Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:14 WIB

Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Senin, 4 Desember 2023 - 14:16 WIB

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Berita Terbaru