Tangerang, DentumNews | Proyek pekerjaan jalan gang 2 mawar Rt.06 Rw. 01, Perumahan Graha Cibadak, Tigaraksa diduga dilaksanakan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (R.A.B). Sabtu, 15/10/2022.
Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, proyek tersebut pemasangan bakistingnya dengan cara di tanam dan menggunakan bahan bekas, sehingga hal itu dapat mengurangi ketebalan beton, selain itu agregat yang digelar sebagian tambal sulam.
Berdasarkan papan informasi, diketahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Sentra Wahana Utama dengan anggaran senilai Rp. 116.458.000,00 melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebut saja Romi, Pelaksana proyek saat dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut memiliki volume panjang 121 meter dan lebar 3,5 meter dengan ketebalan 15 cm.
Namun ketika ditanya mengenai bakistingnya, menggunakan bahan baru atau bekas dirinya berkelit.
Akan tetapi, ia mengakui bahwa bakisting itu memang dibelinya bekas.
“Iya kalau di bilang bekas tapi itu hasil saya beli, ya baru di pakai satu, dua, tiga kali lah,” Paparnya.
Sampai berita ini diterbitkan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo Wahyu Widodo)