Connect with us

Proyek Pemerintah

Gunakan Kayu dan Triplek Bekas, CV Bintang  Selatan Halalkan Segala Cara Untuk Raup Keuntungan

Diterbitkan

on

Foto : Papan informasi proyek & terlihat para pekerja tidak menggunakan APD

Tangerang, DentumNews | Menindak lanjuti pemberitaan tempo lalu terkait Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi, standart maupun kualitas. Sabtu, 08/10/2022.

Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi,  para pekerja terlihat masih tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka bekerja, entah sudah diberikan teguran atau belum, namun nyatanya pemberitaan sebelumnya di anggap angin lalu seperti tidak digubris oleh pihak kontraktor. 07/10/2022.

Apabila Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) itu diabaikan, hal tersebut dapat berakibat fatal dan membahayakan para pekerja, bahkan dampak buruknya bisa menjadi malapetaka atau menyebabkan hal-hal yang tidak di inginkan, seperti kecelakaan kerja.

Baca Juga :  DLHK Kabupaten Tangerang Akan Terjunkan Satpol PP ke Pembakaran Aluminium Foil Cukanggalih

Sedangkan mengenai material bangunan, nampak dengan jelas kayu kaso serta tripleknya menggunakan bahan bekas pakai, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas bangunan dan menuai hasil kurang maksimal.

terlihat papan & kayu yang digunakan bekas

Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV.Bintang Selatan dengan nilai anggaran senilai Rp. 2.219.219.000,00, sumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Kendati demikian, seharusnya sohibul bait atau tuan rumah Kelurahan Sukamulya ikut andil dalam mengontrol proyek tersebut, tujuanya supaya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

Baca Juga :  Warga Sangat Berterimakasih Kepada Pemerintah Atas Adanya Pembangunan Jalan

Akan tetapi, meskipun pada tempo lalu sempat diberitakan oleh beberapa media online mengenai keselamatan kesehatan kerja, pihak Kelurahan sepertinya terkesan lepas tangan dan tutup mata.

Alasanya kata Lurah, itu dikarenakan bukan merupakan kewenanganya, melainkan proyek tersebut kewenangan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

“Di Dinas terkait kan ada pengawas mungkin beliau yang lebih berhak untuk konfirmasi,” Papar Lurah melalui pesan singkat di saat pemberitaan tempo lalu. 23/09/2022.

Sedangkan saat Awak Media beberapa kali kontrol ke lokasi, namun Pengawas dari dinas terkait tidak pernah terlihat di lokasi proyek pembangunan gedung GSG tersebut.

Baca Juga :  Pengawas Dinas Perkim Provinsi Banten Berikan Surat Teguran CV. PUTRI NUR ABDI

Sementara itu, orang yang akrab di panggil pak haji, pelaksana dari CV.Bintang Selatan, ia menjelaskan bahwa pada tempo lalu pihaknya memang tidak mencantumkan nama CV pada papan informasi proyek.

Menurut pengakuanya pada saat itu mungkin dirinya khilaf atau lupa, namun kini papan informasi tersebut sudah di ganti.

“Khilaf bang, sekarang sudah dicantumin, lihat saja itu dipasang dipinggir jalan,” Ungkapnya sambil ngobrol santai.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *