Sidang ke 6 pihak purnawirawan TNI menghadirkan 2 orang saksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DentumNews | Purnawirawan TNI alprof atau alih profesi kembali menggaungkan suaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut keadilan pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Para Purnawirawan TNI alih profesi tersebut menuntut keadilan atas hak-haknya yang belum dibayarkan hingga saat ini oleh pihak perusahaan Artha Graha.

Berawal dari sebuah janji manis yang ditawarkan oleh pihak perusahaan Artha Graha, para Purnawirawan TNI tersebut rela melepaskan jabatan mereka untuk bergabung dengan perusahaan Artha Graha. Akan tetapi, para Purnawirawan TNI tersebut yang berjumlah ratusan orang di PHK sepihak oleh perusahaan Artha Graha tanpa menerima pesangon serta THR sepeserpun.

Dalam agenda sidang ke-6 hari ini, pihak penggugat yaitu pihak Purnawirawan TNI menghadirkan 2 saksi yaitu AN (62) dan MS (61) untuk memperkuat gugatan mereka.

“Sidang hari ini cukup berjalan lancar yang pertama karena kita ada temuan dari para saksi yaitu terkait tentang bahwa perjanjian kerja hanya ditandatangani satu kali sampai dengan PHK tidak ada perpanjangan kontrak kerja dan yang kedua, dipertegas oleh para saksi terkait tidak adanya hak-hak yang di berikan oleh perusahaan kepada para pekerja ini. Yang ketiga, selama bekerja adanya pemotongan gaji dan tidak ada pemberian THR, itupun ada cuma dalam konteks yang namanya THR kan harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan sesuai dengan besaran gaji dsb”, ucap Hendrayana, SH., M.H, selaku kuasa hukum pekerja.

Baca Juga :  PT. Sentra Wahana Utama Diduga Kerjakan Proyek Betonisasi Tak Sesuai R.A.B

Letkol Inf (Purn) Maryulis Esden S.H mengatakan, sidang hari ini agak tersendat-sendat karena pihak tergugat kurang lengkap administrasinya akhirnya ditunda.

Baca Juga :  Cukup 5 detik, Motor Milik Warga di Cikupa Raib Digondol Maling

“Harapan kita kedepan, kita menggugat agar dipenuhi kehendak kita seperti pesangon, THR lebaran karena masih banyak adik-adik kita yang 5 sampai 6 tahun lagi masih dinas sudah pensiun dini”, tutupnya.

Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali pada tanggal 12 Oktober 2022 dengan agenda kesaksian dari pihak tergugat.

(RED)

Berita Terkait

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Kebakaran Lahan Kosong Pasar Curug Diduga Ada Warga Yang Membakar Sampah
Kapolres Imbau Pemenang Pilkades Tidak Ueporia, Rangkul Cakades Kalah dan Bekerjasama Membangun Desa
Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:52 WIB

Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:29 WIB

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB