Connect with us

Hukum

Penyidik PPA : Kami akan Maximalkan yang Terbaik Untuk Kasus Ini

Diterbitkan

on

Semarang, DentumNews | Pasca adanya miss komunikasi terkait penyampaian yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Pagersari yang diterima oleh pihak keluarga korban pencabulan menjadikan down dan sempat menduga bahwa keadilan akan hilang, akhirnya Asep NS sebagai wali dari bunga salahsatu korban mendapatkan penjelasan yang sedikitnya memberikan rasa tenang dari salahsatu penyidik PPA Polres Semarang Jawa tengah (Kamis 29 September 2022) di ruangan PPA.

Setelah sempat menunda undangan melalui percakapan telepon dari penyidik PPA yang tidak menyebutkan namanya, akhirnya Asep NS didampingi oleh ibu korban dan rekan serta kerabat, bertemu dengan penyidik PPA.

Baca Juga :  PT Cheong Woon Kibarkan Bendera Robek : Ini Pasalnya

Disampaikan oleh penyidik PPA tersebut, ” Saya rasa ada penyampaian yang salah mas, jadi ini hanya miss komunikasi saja, dan kami pastikan bahwa kami akan bekerja sesuai tupoksi serta tetap didalam koridor “.

” Tidak akan ada bahasa SP3 seperti dugaan dari pihak manapun pasca salah penyampaian tersebut “.

Baca Juga :  Humas PWRI Bogor Raya adakan pra-rakor dengan korwil Bogor barat

Sementara itu Asep NS mengatakan ” Kami tidak akan mengintervensi kinerja kepolisian, akan tetapi berharap bahwa kasus ini terang benderang tanpa adanya intervensi dari pihak manapun “.

” Terkait adanya penahanan kepada pelaku meski dibawah umur, saya rasa ada walaupun tidak didalam jeruji besi dan disatukan dengan pelaku kejahatan umum lainnya, serta sidang anak pun ada meski tertutup ataupun penjara anak pun ada “.

Baca Juga :  BPI KPNPA RI Minta Polri Kedepankan Transparansi Penyidikan dan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tembak Polisi

” Keponakan saya saja sudah direnggut kehormatannya oleh pelaku yang saya rasa meski pelaku dibawah umur akan tetapi bisa ada dua korban, pelaku seperti sudah paham terkait perbuatan cabul, maka dari itu sayapun berharap pihak kepolisian meski belum sampai ke ranah persidangan dapat merenggut kebebasan dari sipelaku dari segala sisi kebebasannya, baik itu dekat dengan orangtuanya ataupun lainnya dengan cara yang sesuai UU yang berlaku “.

(RED)

sumber : Penajournalis

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *