Adakah Keadilan Untuk Korban Pencabulan Dibawah Umur Pagersari, Jika Hanya Pelaku yang Didampingi

Jumat, 30 September 2022 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, DentumNews | Keadilan yang diharapkan oleh keluarga korban pencabulan sebut saja bunga (6 thn) dan Mawar (7thn) warga Ds. Segeni desa Pagersari Kec. Bergas Kab. Semarang yang dialami sekitar bulan Juni, yang dilakukan oleh pelaku berusia 10 thn sebut saja kumbang warga yang sama.

Memang sering terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawah umur dan korbannya pun dibawah umur, akan tetapi sangatlah sulit pada saat keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Disampaikan oleh orangtua korban kejadian tersebut sebenarnya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, setelah melakukan visum di Puskesmas Bergas, kami melakukan pelaporan ke Polres Semarang tertanggal 27 Juni 2022, dan pada tanggal 28 Juni 2022 kami diantar oleh pihak PPA untuk visum ke RS Bhayangkara Jl. Majapahit Gayamsari Semarang akan tetapi kami tidak diberikan surat bukti pelaporan, hanya setelah tertanggal 24 Agustus 2022 barulah kami mendapatkan bukti surat terima laporan polisi dengan no STPLP/52/VIII/2022/SPKT dengan alasan pergantian Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pada proses selanjutnya kami didatangi oleh pihak Bapas yang mana menyebutkan diarahkan oleh PPA untuk pendampingan pelaku, lalu untuk anak-anak kami selaku korban apa? “.

Baca Juga :  Lurah Sukamulya Akan Monitoring Pasar Malam Yang Tak Berizin

Asep NS Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com yang sebagai wali dari bunga dikarenakan hubungan kerabat dari Alm. Ayah kandung bunga mengatakan, ” tertanggal 22 September 2022 saya tiba dirumah korban dikarenakan akan diadakannya pertemuan dengan pihak orang tua pelaku yang disaksikan serta dikondisikan serta dihadiri oleh Bapas dan Dinsos serta Kadus Segeni yang mana menurut saya dalam pertemuan tersebut hanya mementingkan terkait pendampingan pelaku saja “.

Ditambahkan Asep NS ” Saya tidak terima, lalu saya bertanya kepada pihak Bapas apa yang akan diterima oleh pihak korban, dijawab oleh pihak Bapas bahwa ada dari Dinsos yang akan menjelaskan “.

” Akan tetapi penjelasan Dinsos hanya mendampingi pengobatan trauma psikis korban saja, tanpa mementingkan dan melihat adanya kerugian materil dan Imaterial serta sanksi sosial yang diterima oleh keponakan saya sebagai korban “.

Tidak puas dengan pertemuan tersebut, Asep NS meminta kepada Kadus Segeni untuk menyampaikan kepada Kades Pagersari agar dilakukan Diversi guna mencari solusi dan kesepakatan didalam permasalahan pidana yang menyangkut anak dibawah umur.

Selepas koordinasi, akhirnya disepakati bahwa hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 13.42 diterima oleh bhabinkamtibmas desa Pagersari Fictormoko.

Baca Juga :  Kapolres Imbau Pemenang Pilkades Tidak Ueporia, Rangkul Cakades Kalah dan Bekerjasama Membangun Desa

Ada hal yang ganjal didalam pertemuan tersebut, dimana pada saat disampaikan bahwa pihak korban sudah ditunggu oleh Kadus, Toga, Tomas dan lainnya sesuai dengan hasil chatting what’s app antara Asep NS dengan bhabinkamtibmas tersebut.

Namun kenyataannya pihak korban hanya ditemui oleh Bhabinkamtibmas dengan alasan bahwa sang Kadus sedang ada kegiatan dikecamatan, kades sedang diluar kantor desa, sementara Toga dan Tomas belum tahu kapan waktu yang akan ditentukan terkait pelaksanaan diversi tersebut.

Bhabinkamtibmas Pagersari Fictormoko mengatakan ” Bahwa hari ini belum bisa dilakukan pertemuan dengan alasan justeru belum tercapainya kapan waktu nya, jam berapa, dan dimana tempatnya meski Kepala Desa sudah menyetujui dengan adanya pertemuan ini “.

” Mas, perangkat desa disini serta masyarakat itu tahunya bahwa jika permasalahan ini sudah dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian itu dianggap sudah selesai tanpa harus diadakan lagi pertemuan kedua belah pihak “.

Akan tetapi perlu digaris bawahi, proses pelaporan yang dilakukan oleh pihak korban baru diterima oleh pihak kepolisian resor Semarang itu adalah aduan.

Dimanakah keadilan yang sesungguhnya untuk korban? Benarkah perangkat desa/kepala desa tidak tahu adanya bahasa diversi? Apakah Bhabinkamtibmas tidak menjelaskan kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait dengan bahasa Diversi?.

Baca Juga :  Ketua KJJT :  Persekusi Jurnalis di Botoputih Harus di Tangkap Semua, Tidak ada Mediasi

Pertemuan Diversi pun dilaksanakan digedung PKK desa Pagersari Kec Bergas Kab. Semarang Rabu 28/September/2022 sekira pukul 19.30 WIB, yang difasilitasi oleh Kepala Desa Pagersari yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, orangtua pelaku, dan orangtua korban, akan tetapi didalam pertemuan diversi tersebut salahsatu wali korban pencabulan yang juga adalah Pimpinan Redaksi Penajournalis.com merasa bahwa Restitusi dan Kompensasi hak korban tidak sesuai dengan harapan untuk pengembalian mental anaknya, hingga dirinya akan melanjutkan ke proses LP (Laporan Polisi) dan akan dikawal hingga proses sidang.

Se premature itukah Bapas langsung menyampaikan untuk pendampingan terhadap pelaku sebelum proses persidangan?

Team liputan akan terus menggali berbagai macam informasi, serta mewawancarai kepala desa, bhabinkamtibmas serta perangkat desa lainnya untuk terus mengawal temuan ini.

Bahkan pimpinan redaksi diundang pihak PPA Polres Semarang untuk bertemu setelah adanya bahasa dari bhabinkamtibmas yang melalui chatting what’s app kepada keluarga korban tertanggal 23 September 2022 menyebutkan ” Kalau yang saya dengar dari PPA untuk putusannya nanti pasti jenengan tidak akan terima “.
Juga ” Dan klu untuk mediasi nanti diserahkan ke saya, Kmrin penyampaian dari Kanit PPA “.

(RED)

sumber : Penajournalis

Berita Terkait

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Kebakaran Lahan Kosong Pasar Curug Diduga Ada Warga Yang Membakar Sampah
Kapolres Imbau Pemenang Pilkades Tidak Ueporia, Rangkul Cakades Kalah dan Bekerjasama Membangun Desa
Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:52 WIB

Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:29 WIB

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB