SPBU 34-16316 Parung Panjang Terindikasi Kangkangi Aturan Migas

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, DentumNews | Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi, terlihat jelas di SPBU  34-16316 yang terletak di Jalan Raya Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

Ketika Awak Media sedang melintas di SPBU tersebut, (Sabtu, 10/09/2022) sekiranya Pukul 00.00 WIB. Didapati seorang operator mengisikan bahan bakar jenis pertalite ke pengendara motor.

Saat itu Awak Media mengira bahwa pengisian tersebut terlihat normal seperti biasanya, namun setelah ditelusuri pengendara motor tersebut berulang kali bolak-balik mengisi BBM jenis pertalite dengan menggunakan kendaraan motor yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan menurut pengakuanya, setiap pembelian BBM jenis pertalite tersebut, ia mengeluarkan sejumlah uang senilai Rp. 3.000 untuk diberikan kepada petugas SPBU.

Baca Juga :  Motor Terbakar di SPBU, diduga Akibat konsleting, Pemilik Motor Kabur Karena Panik

“Iya, saya setiap rit nya membayar tiga ribu kepada petugas SPBU,” jelasnya.

Sementara itu, petugas SPBU Berinisial IK membenarkan bahwa konsumen memberikan sejumlah uang kepada dirinya, namun menurutnya nominal tiga ribu tersebut tidak benar.

“Di kasih pak, tapi ngasihnya seikhlasnya,” papar petugas SPBU yang melayani konsumen tersebut.

Disampaikan EP selaku Pengawas SPBU bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut, menurutnya yang tidak boleh itu pengisian menggunakan jerigen atau dengan botol.

Sedangkan pengisian dengan kendaraan motor itu diperkenankan, meskipun kendaraan tersebut sudah berulang kali mengisi BBM bersubsidi.

Dan saat EP ditanya mengenai regulasi BPH Migas, ia mengaku belum membaca aturanya.

Baca Juga :  Jelang Malam Natal, Puncak Bogor Mulai di Padati oleh Pengunjung

“Iya, saya enggak tahu kalau motor itu sudah bolak-balik, kan pembeli banyak pak, kalau terkait aturan sih saya belum baca,” ucapnya.

Kalau mengenai Truck Tambang yang mengisi BBM jenis solar subsidi kata EP, itu memang seharusnya tidak diperkenankan.

“Lihat saja bang, masa harus dijelasin, kalau saya bilang tidak boleh, kenyataanya truck tambang semuanya disini kan mengisi solar subsidi,” imbuhnya.

Disisi lain, Rudy Ganda Manajer Operasional SPBU 34.16316, dirinya menanggapi mengenai perihal tersebut, ia mengatakan bahwa sehubungan distribusi Pertalite, maka tugas di SPBU adalah untuk melayani pengisian BBM sesuai kebutuhan konsumen tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Kapolsek Panongan Cek Kesiapan Pilkades Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan.

Sehubungan dengan uang tips kata Rudy, bahwa bagi SPBU ini ada aturan keras terkait uang tips.

Diantaranya yaitu :
1. Tidak bisa meminta
2. Tidak bisa mematok/menentukan
3. Tidak bisa memotong langsung dari kembalian
4. Hanya bisa menerima yang diberikan ikhlas.

Dikatakan Rudy bahwa diluar ketentuan ini ialah merupakan pelanggaran.

“Nominal tips yang diberikan konsumen beragam tergantung keiklasan konsumen dan pelayanan operator,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang
Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sepatan Menggelar Kegiatan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Warga Tangerang Selatan Tolak Penutupan Akses Jalan Raya Serpong-Parung
Respons Lima Wartawan Atas Tudingan Pemerasan oleh Pengusaha Pakan Ternak
Kerukunan dan Kepedulian: Karang Taruna Kecamatan Curug Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Menjelang Berbuka Puasa, DPD Provinsi Banten Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 11:38 WIB

Polisi Secara Profesional Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluk Naga, Tangerang

Jumat, 19 April 2024 - 00:09 WIB

Kunjungan Balai Penyuluhan Pertanian di KWT Sri Wahyuni Desa Kohod Menjadi Motivasi Menuju Prestasi

Selasa, 9 April 2024 - 03:33 WIB

Warga Tangerang Selatan Tolak Penutupan Akses Jalan Raya Serpong-Parung

Sabtu, 6 April 2024 - 14:54 WIB

Respons Lima Wartawan Atas Tudingan Pemerasan oleh Pengusaha Pakan Ternak

Sabtu, 6 April 2024 - 09:12 WIB

Kerukunan dan Kepedulian: Karang Taruna Kecamatan Curug Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Jumat, 5 April 2024 - 19:38 WIB

Menjelang Berbuka Puasa, DPD Provinsi Banten Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Jumat, 5 April 2024 - 19:34 WIB

Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir, Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa

Kamis, 4 April 2024 - 21:22 WIB

Komoditi Pangan Jelang Hari Raya di Kabupaten Tangerang Berstatus Aman

Berita Terbaru