Daerah
SPBU 34-16316 Parung Panjang Terindikasi Kangkangi Aturan Migas

Bogor, DentumNews | Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi, terlihat jelas di SPBU 34-16316 yang terletak di Jalan Raya Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Ketika Awak Media sedang melintas di SPBU tersebut, (Sabtu, 10/09/2022) sekiranya Pukul 00.00 WIB. Didapati seorang operator mengisikan bahan bakar jenis pertalite ke pengendara motor.
Saat itu Awak Media mengira bahwa pengisian tersebut terlihat normal seperti biasanya, namun setelah ditelusuri pengendara motor tersebut berulang kali bolak-balik mengisi BBM jenis pertalite dengan menggunakan kendaraan motor yang sama.
Sedangkan menurut pengakuanya, setiap pembelian BBM jenis pertalite tersebut, ia mengeluarkan sejumlah uang senilai Rp. 3.000 untuk diberikan kepada petugas SPBU.
“Iya, saya setiap rit nya membayar tiga ribu kepada petugas SPBU,” jelasnya.
Sementara itu, petugas SPBU Berinisial IK membenarkan bahwa konsumen memberikan sejumlah uang kepada dirinya, namun menurutnya nominal tiga ribu tersebut tidak benar.
“Di kasih pak, tapi ngasihnya seikhlasnya,” papar petugas SPBU yang melayani konsumen tersebut.
Disampaikan EP selaku Pengawas SPBU bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut, menurutnya yang tidak boleh itu pengisian menggunakan jerigen atau dengan botol.
Sedangkan pengisian dengan kendaraan motor itu diperkenankan, meskipun kendaraan tersebut sudah berulang kali mengisi BBM bersubsidi.
Dan saat EP ditanya mengenai regulasi BPH Migas, ia mengaku belum membaca aturanya.
“Iya, saya enggak tahu kalau motor itu sudah bolak-balik, kan pembeli banyak pak, kalau terkait aturan sih saya belum baca,” ucapnya.
Kalau mengenai Truck Tambang yang mengisi BBM jenis solar subsidi kata EP, itu memang seharusnya tidak diperkenankan.
“Lihat saja bang, masa harus dijelasin, kalau saya bilang tidak boleh, kenyataanya truck tambang semuanya disini kan mengisi solar subsidi,” imbuhnya.

Disisi lain, Rudy Ganda Manajer Operasional SPBU 34.16316, dirinya menanggapi mengenai perihal tersebut, ia mengatakan bahwa sehubungan distribusi Pertalite, maka tugas di SPBU adalah untuk melayani pengisian BBM sesuai kebutuhan konsumen tanpa terkecuali.
Sehubungan dengan uang tips kata Rudy, bahwa bagi SPBU ini ada aturan keras terkait uang tips.
Diantaranya yaitu :
1. Tidak bisa meminta
2. Tidak bisa mematok/menentukan
3. Tidak bisa memotong langsung dari kembalian
4. Hanya bisa menerima yang diberikan ikhlas.
Dikatakan Rudy bahwa diluar ketentuan ini ialah merupakan pelanggaran.
“Nominal tips yang diberikan konsumen beragam tergantung keiklasan konsumen dan pelayanan operator,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
(Cahyo Wahyu Widodo)