Pengacara Menduga BPN Jayapura Dalang Terbitnya SHM diatas Tanah HGU PT BCP

Jumat, 9 September 2022 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DentumNews | Pengacara Jusuf S Timisela selaku Kuasa Hukum Abisai Rollo merupakan Ondoafi Skouw Yambe (Kepala Suku Besar) yang memiliki tanah adat seluas 500 hektar di Desa Koya Timur, Kecamatan Muara Tami Irian Jaya datangi Kementerian ATR/BPN RI, Kamis (8/9/2022).

Kedatangan Jusuf Timisela meminta Menteri BPN untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 01, tanggal 27 Juli 1999, dengan surat ukur No. 02/BPN/1999 tanggal 02 Maret 1999 atas nama PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP).

“Tadi sudah memasukan surat buat pak Menteri BPN, isi suratnya meminta dibatalkannya SHGU seluas 145,396 hektar atas nama peruntukan PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP). “Kata Jusuf di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menjelaskan alasannya, bahwa diatas tanah SHGU tersebut hingga saat ini diterlantarkan dan tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya yakni peternakan sapi.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Tutup Usia, FWJ Indonesia Sampaikan Dukacita

“Kan tanah itu diterlantarkan, dan malah diperjual belikan ke Gubernur dan kawan – kawannya. “Ucapnya.

Jusuf menilai, tanah adat milik kliennya harus segera dikembalikan sesuai haknya. Bahkan dia menyebut tindakan Gubernur Papua cs mengetahui sejarah tanah itu, namun tetap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya kira Gubernur Papua dan kawan – kawannya itu tau betul silsilah tanah Ondoafi Skouw Yambe, akan tetapi mereka tetap menjual belikannya dan dibangunnya untuk kepentingan pribadi mereka. “Jelas Jusuf.

Terpisah, pakar hukum Agraria, Dr. Aartje Tehupeiory mengatakan dalam kasus tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe merupakan rentetan dari permainan mafia tanah.

Persoalan – persoalan itu, kata Aartje di kantornya Jl. Cikini Raya Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022) bukan lagi sebatas konsumsi personal, namun ini sudah menjadi komsumsi publik, bahwa para mafia tanah berkeliaran di internal BPN, aparat maupun di masyarakat.

Baca Juga :  Pengadaan Barang Pemerintah Tahun 2023 Harus 90% Produk Lokal

“Saya rasa hal itu harus segera ditangani dengan serius oleh Menteri BPN langsung serta Satgas Mafia Tanah. Pak Hadi Tjahjanto harus turun dan melihat langsung kelapangan untuk melihat fakta-faktanya. “Ujarnya.

Persoalan tanah di masyarakat, Aartje menyebut sebagai kerawanan Nasional. Bahkan ia memberikan pandangan untuk para pihak segera melakukan musyawarah hingga mencapai kata sepakat dan dijalankan oleh pihak – pihak yang bersengketa.

“Kalau persoalan mafia tanah itu memang harus dikikis hingga keakarnya. Dalam kasus tanah adat ini, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu kepihak – pihak yang bersengketa dan dinotulenkan menjadi kesepakatan bersama. Jika tidak bisa, ya apa boleh buat gunakan jalur hukum untuk menentukan keterlibatan pihak – pihak di dalamnya. “Beber Aartje.

Baca Juga :  Diduga Berikan Keterangan Palsu, Kepsek SMPN 1 Pagedangan Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya dijelaskan Abisai Rollo selaku Ondoafi Skouw Yambe (Kepala Suku Besar) menceritakan kronologis tanah adat Suku Rollo dari Kampung Skouw Yambe, Kecamatan Muara Tami Jayapura.

Dia menyebut tanah adat yang di SHGU kan dari total 500 hektar hanya 145,396 hektar.

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) itu dikatakan Abisai melalui pemgacaranya atas nama PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP) yang seharusnya diperuntukan untuk peternakan sapi, namun sayangnya telah diperjual belikan. Bahkan kantor ATR/BPN Jayapura telah menerbitkan sertifikat Hak Milik diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

“Kita mendapatkan bukti adanya 20 Serifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah HGU itu, satu diantara SHM yang diterbitkan BPN Jayapura atas kepemilikan Gubernur Papua yang luasnya 20 hektar. “Ungkapnya.

(Hilal Ramadhan)

Berita Terkait

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Kebakaran Lahan Kosong Pasar Curug Diduga Ada Warga Yang Membakar Sampah
Kapolres Imbau Pemenang Pilkades Tidak Ueporia, Rangkul Cakades Kalah dan Bekerjasama Membangun Desa
Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:52 WIB

Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:29 WIB

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB