Pengacara Menduga BPN Jayapura Dalang Terbitnya SHM diatas Tanah HGU PT BCP

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DentumNews | Pengacara Jusuf S Timisela selaku Kuasa Hukum Abisai Rollo merupakan Ondoafi Skouw Yambe (Kepala Suku Besar) yang memiliki tanah adat seluas 500 hektar di Desa Koya Timur, Kecamatan Muara Tami Irian Jaya datangi Kementerian ATR/BPN RI, Kamis (8/9/2022).

Kedatangan Jusuf Timisela meminta Menteri BPN untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 01, tanggal 27 Juli 1999, dengan surat ukur No. 02/BPN/1999 tanggal 02 Maret 1999 atas nama PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP).

“Tadi sudah memasukan surat buat pak Menteri BPN, isi suratnya meminta dibatalkannya SHGU seluas 145,396 hektar atas nama peruntukan PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP). “Kata Jusuf di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menjelaskan alasannya, bahwa diatas tanah SHGU tersebut hingga saat ini diterlantarkan dan tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya yakni peternakan sapi.

Baca Juga :  Suasana Paskah, Advokat Siwalima Maluku Jenguk Korban Aniaya di Tangerang

“Kan tanah itu diterlantarkan, dan malah diperjual belikan ke Gubernur dan kawan – kawannya. “Ucapnya.

Jusuf menilai, tanah adat milik kliennya harus segera dikembalikan sesuai haknya. Bahkan dia menyebut tindakan Gubernur Papua cs mengetahui sejarah tanah itu, namun tetap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya kira Gubernur Papua dan kawan – kawannya itu tau betul silsilah tanah Ondoafi Skouw Yambe, akan tetapi mereka tetap menjual belikannya dan dibangunnya untuk kepentingan pribadi mereka. “Jelas Jusuf.

Terpisah, pakar hukum Agraria, Dr. Aartje Tehupeiory mengatakan dalam kasus tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe merupakan rentetan dari permainan mafia tanah.

Persoalan – persoalan itu, kata Aartje di kantornya Jl. Cikini Raya Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022) bukan lagi sebatas konsumsi personal, namun ini sudah menjadi komsumsi publik, bahwa para mafia tanah berkeliaran di internal BPN, aparat maupun di masyarakat.

Baca Juga :  Proyek U-Ditch Yang Dikerjakan Oleh CV M2 Banten Diduga Tak Sesuai R.A.B

“Saya rasa hal itu harus segera ditangani dengan serius oleh Menteri BPN langsung serta Satgas Mafia Tanah. Pak Hadi Tjahjanto harus turun dan melihat langsung kelapangan untuk melihat fakta-faktanya. “Ujarnya.

Persoalan tanah di masyarakat, Aartje menyebut sebagai kerawanan Nasional. Bahkan ia memberikan pandangan untuk para pihak segera melakukan musyawarah hingga mencapai kata sepakat dan dijalankan oleh pihak – pihak yang bersengketa.

“Kalau persoalan mafia tanah itu memang harus dikikis hingga keakarnya. Dalam kasus tanah adat ini, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu kepihak – pihak yang bersengketa dan dinotulenkan menjadi kesepakatan bersama. Jika tidak bisa, ya apa boleh buat gunakan jalur hukum untuk menentukan keterlibatan pihak – pihak di dalamnya. “Beber Aartje.

Baca Juga :  Aksi Wartawan Bikin Saham Summarecon Anjlok

Sebelumnya dijelaskan Abisai Rollo selaku Ondoafi Skouw Yambe (Kepala Suku Besar) menceritakan kronologis tanah adat Suku Rollo dari Kampung Skouw Yambe, Kecamatan Muara Tami Jayapura.

Dia menyebut tanah adat yang di SHGU kan dari total 500 hektar hanya 145,396 hektar.

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) itu dikatakan Abisai melalui pemgacaranya atas nama PT. Bangkit Cenderawasih Permai (BCP) yang seharusnya diperuntukan untuk peternakan sapi, namun sayangnya telah diperjual belikan. Bahkan kantor ATR/BPN Jayapura telah menerbitkan sertifikat Hak Milik diatas tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

“Kita mendapatkan bukti adanya 20 Serifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah HGU itu, satu diantara SHM yang diterbitkan BPN Jayapura atas kepemilikan Gubernur Papua yang luasnya 20 hektar. “Ungkapnya.

(Hilal Ramadhan)

Berita Terkait

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.
H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers
Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri
Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi
Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB
Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:50 WIB

Kapolres Metro Jaktim Gelar Silahturahmi Dan Bukber Bersama Ormas Se-Jakarta Timur

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:29 WIB

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:37 WIB

H.Ashari Asmat Dir Ops Perumda Pasar NKRI kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:50 WIB

Kapolresta Tangerang Kroscek Gudang Logistik KPU di Kecamatan Kemiri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:23 WIB

Beni Sugiarto Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5, Sederhana, Peduli Dan Sosial Tinggi

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:14 WIB

Diduga CV Daniswara Pelaksana Proyek Paving blok Di Ciakar RT.02 RW Tidak Sesui RAB

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Senin, 4 Desember 2023 - 14:16 WIB

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Berita Terbaru