Connect with us

Daerah

Kurangnya Tranparansi ADD Desa Serdang Wetan : Ini Kata Pendamping Desa Kecamatan Legok

Diterbitkan

on

Kantor Desa Serdang Wetan

Tangerang, DentumNews | Menindak lanjuti pemberitaan terkait spanduk atau banner informasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang tak terpasang di Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang terindikasi telah melanggar aturan. Kamis, 08/09/2022.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
(1)Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Kapolres Sampang, AKBP Arman Sampaikan Klafikasinya

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga :  Diduga PPTK Kecamatan Legok Kong Kalikong Dengan Kontraktor

Disampaikan Pendamping Desa Kecamatan Legok, hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran.

Menurutnya spanduk ataupun banner yang menginformasikan mengenai Anggaran Dana Desa (ADD) itu wajib untuk dipasang.

Dikatakan dia, apa yang telah dilakukan oleh Desa Serdang Wetan itu ialah suatu pelanggaran, karena spanduk atau banner itu bertujuan supaya pengelolaan anggaran disetiap Desa dapat berjalan dengan tranparansi.

Baca Juga :  Gempa Terkini Dengan Magnitudo (M)5,2 Mengguncang Banten

“Tentu itu sudah melanggar, sesuai dengan aturan harus dipasang, dan mengenai hal itu sudah saya sampaikan ke desa,” jelasnya.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *