Daerah
GNP TIPIKOR Akan Layangkan Surat Kepada Kades Serdang Wetan, Ada Apakah?

Tangerang, DentumNews | Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten atau kota.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2016.
Dari hasil pengamatan Awak Media bahwa di Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang terindikasi adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pasalnya, ketika Awak Media datang ke Kantor Desa tersebut, tak nampak adanya spanduk ataupun banner yang terpasang, padahal hal itu menginformasikan tentang Anggaran Dana Desa (ADD) dan sebagai alat transparansi publik yang efektif untuk masyarakat. Selasa, 06/09/2022.
Tak hanya itu, saat Awak Media hendak konfirmasi usai kegiatan musrenbang, diwaktu itu Awak Media silih berganti masuk kedalam ruang kerja Kades, setelah sekian waktu menunggu, namun dengan tiba-tiba Dody Munanto selaku Kepala Desa Serdang Wetan kabur dengan tergesa-gesa meninggalkan Awak Media.
Hal itu membuat Awak Media penasaran dengan Kepala Desa satu ini, oleh karena itu Awak Media melanjutkanya dengan menggali informasi mengenai anggaran kegiatan musrenbang serta anggaran pemberdayaan masyarakat Desa Serdang Wetan melalui pesan Whattshapp (Wa).
Isi dari Whattshapp (Wa) tersebut ialah meminta Kepala Desa untuk audensi di hari berikutnya terkait anggaran ADD dan musrenbang.
Namun apalah daya, dengan keangkuhan dan gayanya yang cuek, Dody Munanto tak memberi jawaban maupun balasan seakan-akan alergi terhadap wartawan.
Maka dari itu, Walid Jumarwan Sekjen Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) akan layangkan surat kepada Kepala Desa Serdang Wetan mengenai anggaran ADD.
Walid Jumarwan meminta kepadanya untuk transparansi anggaran, karena mengacu kepada Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Apabila tidak ada respon dari Kepala Desa tersebut kata Walid, dirinya akan menindak lanjutinya ke Pemdes dan Inspektorat Kabupaten Tangerang.
“Kami akan layangkan surat audensi, supaya anggaran di desa itu dapat terkontrol dan transparan, untuk menghindari adanya penyelewengan ataupun penyalahgunaan anggaran desa,” tegas Walid.
(Cahyo Wahyu Widodo)