Fwj Indonesia Dan LCKI Desak Kepala Desa Buat LHKPN

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, DentumNews | Pentingnya mendorong kepala desa (Kades) membuat laporan harta kekayaan, merupakan hal krusial untuk mengoptimalkan penggunaan uang Negara di tingkat desa.

Dorongan untuk membuat laporan harta kekayaan Negara (LHKPN), bukan sebatas urusan transparansi tapi juga tertib administrasi. Hal itu di ungkapkan Ketua FWJ Indonesia DPW Banten Robby Kepada wartawan.

“Transparansi itu satu hal penting, tapi ada yang lebih penting, yakni tertib administrasi, karena pengguna uang Negara diwajibkan bikin laporan kekayaan.Tentu jadi pertanyaan kenapa di tingkat desa tidak, padahal gelontoran dana Negara ke desa ratusan juta hingga miliyaran rupiah.”ucap Robby.

Robby mengkritik selain memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah pusat, desa juga menerima sokongan finansial dari kabupaten dan provinsi berupa bantuan keuangan (bankeu) setiap tahunnya yang angkanya cukup fantastis.

“Saat ini masyarakat di desa justru disuguhkan oleh dugaan meroketnya harta seorang kades setelah menjabat, “ungkap Robby.

Robby juga meyakini persoalan itu menjadi penyakit sosial di lingkungan Desa. Kerap didapati desanya tidak mengalami perkembangan yang berarti .

“Disinilah peran LHKPN itu, membuat masyarakat desa bisa tahu sekaligus mengawasi kadesnya, ” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Menkes Terawan Dikabarkan Diberhentikan Secara Permanen dari IDI

Lanjut dia, kekayaan untuk para kades bisa diprakasai oleh Bupati melalui peraturan Bupati. Hal itu untuk mempercepat proses pembuatan regulasi. sambil menanti peraturan kementerian desa.

Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, M. Hadi Karya mengatakan saat ini banyak orang berbondong – bondong mengajukan diri sebagai kandidat di pemilihan kepala desa. Bahkan pemilihan seorang Kades melebihi pemilihan Presiden.

“Karena ada peluang bagi mereka yang punya otak kotor untuk menjadi kaya sebagai seorang Kades. Disitu jelas kucuran dananya dari Dana Desa dan ADD serta aset desa yang melimpah. “Kata Opan sapaan ketua tim investigasi LCKI di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga :  PT KAI Daop 2 Bandung: Kecelakaan Kereta di Sidoarjo Tak Pengaruhi Jadwal Daop 2 Bandung

Opan menyampaikan pentingnya pengawasan dari tingkat Kecamatan bahkan tingkat Bupati hal yang wajar dan harus terus di dorong bangkit kembali. Bahkan jika memang dibentuknya pengawasan eksternal dari lembaga lainnya.

“Jadi wajar dan penting kalau Kepala Desa Membuat Laporan harta Kekayaan (LHKPN) terlebih dulu saat mencalonkan dirinya menjadi kandidat kepala desa (Kades) agar semua menjadi transparan. “Pungkasnya.

(Febriansyah)

Berita Terkait

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Penyelidikan Berlanjut Terhadap Serangkaian Aksi Kekerasan di Papua
Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan
Polri Kerahkan 2 Helikopter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan PIK 2 dan BSD sebagai Bagian Proyek Strategis Nasional 2024 Tanpa Dana APBN
Optimalkan Perjalanan Mudik Anda: Panduan Aturan Ganjil Genap Lebaran 2024
Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector: Operasi Penertiban Premanisme Dimulai
Tegang! Aparatur Kejaksaan dan TNI Hentikan Wawancara Jurnalis di Kantor Kejari Tangerang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:18 WIB

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

Selasa, 9 April 2024 - 15:49 WIB

Penyelidikan Berlanjut Terhadap Serangkaian Aksi Kekerasan di Papua

Selasa, 9 April 2024 - 03:28 WIB

Partai Golkar Umumkan Penugasan Baru untuk Pilkada Serentak 2024, Perkuat Persaingan dan Strategi Kemitraan

Kamis, 4 April 2024 - 21:25 WIB

Polri Kerahkan 2 Helikopter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:07 WIB

Pemerintah Tetapkan PIK 2 dan BSD sebagai Bagian Proyek Strategis Nasional 2024 Tanpa Dana APBN

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:04 WIB

Optimalkan Perjalanan Mudik Anda: Panduan Aturan Ganjil Genap Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 19:23 WIB

Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas Terhadap Debt Collector: Operasi Penertiban Premanisme Dimulai

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:17 WIB

Tegang! Aparatur Kejaksaan dan TNI Hentikan Wawancara Jurnalis di Kantor Kejari Tangerang

Berita Terbaru