Rumah Kost di Bencongan Kelapa Dua Diduga Buat Sarang Prostitusi

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, DentumNews | Rumah kost-kosan yang berada di Jl. Empu Barada Raya, RT 001 RW 013, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga buat sarang prostitusi online. Senin, 15/08/2022.

Dari hasil penelusuran Awak Media di lokasi rumah kost tersebut, ditemukan kurang lebih ada 3 orang wanita yang terindikasi menjadi pekerja seks komersial dengan cara menggunakan aplikasi online, dan ketika Awak Media mencoba menggali informasi lebih lanjut, ternyata ada dugaan salah seorang wanita yang masih berusia dibawah umur.

Setelah Awak Media mencoba untuk kembali memasuki area rumah kost tersebut, namun tidak dapat memasuki area kost, karena aktifitas keluar masuk rumah kost itu menggunakan kunci akses khusus.

Mengacu pada sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.

Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  Bocah Tenggelam di Bendung Cisadane Bogor Ditemukan Tewas

Selain itu, pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Alamat Rumah yang diduga sarang prostitusi online

Saat dikonfirmasi kepada RT setempat, ia tidak mengetahui bahwa di wilayahnya ada rumah kost yang dibuat sarang prostitusi online.

Baca Juga :  Sidang Prapid ADW Melawan Summarecon dan Polres Tangsel Berlangsung Sengit

“Saya enggak tahu bang, saya tahunya yang ngekost di depan, sedangkan yang dibelakang saya tidak tahu sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, anak dari pemilik rumah kost tersebut juga tidak mengetahui bahwa di dalam kost ada aktifitas prostitusi online.

Sedangkan Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua ketika di hubungi melalui pesan Whattshapp (WA) terkait prostitusi online tersebut, namun tak kunjung ada tindakan.

Lain daripada itu, saat Awak Media menunggu kedatangan Satpol PP, tetapi wanita yang terindikasi terlibat prostitusi online itu kabur meninggalkan lokasi rumah kost.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Instansi terkait yang menangani hal ini belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik
Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan
Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga
Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi
Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 
Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan
Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:36 WIB

Diduga Cv Cahaya Kontraktor Kurangi Volume Pekerjaan Hotmik

Sabtu, 9 Desember 2023 - 08:52 WIB

Proyek Paving Blok Yang Dikerjakan Cv Daniswara Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:29 WIB

Bambang Siap Dukung Penuh Prayudha Septiadi Wijaya Caleg DPR RI Banten Tiga

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Senin, 4 Desember 2023 - 09:34 WIB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB