Rumah Kost di Bencongan Kelapa Dua Diduga Buat Sarang Prostitusi

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, DentumNews | Rumah kost-kosan yang berada di Jl. Empu Barada Raya, RT 001 RW 013, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga buat sarang prostitusi online. Senin, 15/08/2022.

Dari hasil penelusuran Awak Media di lokasi rumah kost tersebut, ditemukan kurang lebih ada 3 orang wanita yang terindikasi menjadi pekerja seks komersial dengan cara menggunakan aplikasi online, dan ketika Awak Media mencoba menggali informasi lebih lanjut, ternyata ada dugaan salah seorang wanita yang masih berusia dibawah umur.

Setelah Awak Media mencoba untuk kembali memasuki area rumah kost tersebut, namun tidak dapat memasuki area kost, karena aktifitas keluar masuk rumah kost itu menggunakan kunci akses khusus.

Mengacu pada sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.

Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  Proyek Galian Kabel PLN Diduga Tidak Ikuti Aturan dan Izin dari Dinas PU

Selain itu, pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Alamat Rumah yang diduga sarang prostitusi online

Saat dikonfirmasi kepada RT setempat, ia tidak mengetahui bahwa di wilayahnya ada rumah kost yang dibuat sarang prostitusi online.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama Disdukcapil Kota Tangerang Laksanakan Validasi dan Pemutakhiran Data NIK WBP, Menjelang Pemilu 2024

“Saya enggak tahu bang, saya tahunya yang ngekost di depan, sedangkan yang dibelakang saya tidak tahu sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, anak dari pemilik rumah kost tersebut juga tidak mengetahui bahwa di dalam kost ada aktifitas prostitusi online.

Sedangkan Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua ketika di hubungi melalui pesan Whattshapp (WA) terkait prostitusi online tersebut, namun tak kunjung ada tindakan.

Lain daripada itu, saat Awak Media menunggu kedatangan Satpol PP, tetapi wanita yang terindikasi terlibat prostitusi online itu kabur meninggalkan lokasi rumah kost.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Instansi terkait yang menangani hal ini belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Akhirnya Menemukan Korban Tenggelam Ayah dan Anak Di Kali Cirarab
Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan
Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah Polsek Panongan Berbagi Takjil
Korlantas Polri Melaksanakan Rapat TFG Persiapan Pengamanan Arus Mudik dan arus balik Ops Ketupat 2024
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Gebyar Ramadhan Wahana Hiburan Shakira Hadir Di Wates Kampung Melayu Teluk Naga
Tokoh Masyarakat Panongan Mengukir Prestasi Gemilang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Karang Taruna Kelurahan Sepatan Bersama Gerakan Pemuda Sepatan Kidul Sukses Gelar peringatan Isr’a mi’raj dan Santunan Anak Yatim.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:01 WIB

Tim SAR Gabungan Akhirnya Menemukan Korban Tenggelam Ayah dan Anak Di Kali Cirarab

Sabtu, 16 Maret 2024 - 01:09 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Kepada Pengguna Jalan

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:21 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah Polsek Panongan Berbagi Takjil

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:19 WIB

Korlantas Polri Melaksanakan Rapat TFG Persiapan Pengamanan Arus Mudik dan arus balik Ops Ketupat 2024

Senin, 11 Maret 2024 - 16:23 WIB

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:00 WIB

Gebyar Ramadhan Wahana Hiburan Shakira Hadir Di Wates Kampung Melayu Teluk Naga

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:05 WIB

Tokoh Masyarakat Panongan Mengukir Prestasi Gemilang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Senin, 4 Maret 2024 - 16:57 WIB

Karang Taruna Kelurahan Sepatan Bersama Gerakan Pemuda Sepatan Kidul Sukses Gelar peringatan Isr’a mi’raj dan Santunan Anak Yatim.

Berita Terbaru