Connect with us

Proyek Pemerintah

Proyek Betonisasi Jalan di Griya Karawaci Curug Diduga Buat Ajang Korupsi

Diterbitkan

on

Proyek betonisasi yang berada di Perum Griya Karawaci, Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang

Tangerang, DentumNews | Proyek betonisasi di Perum Griya Karawaci, Kelurahan Suka Bakti , Kecamatan Curug, diduga tidak sesuai spesifikasi, standart maupun kualitas. Senin, 15/08/2022.

Dari hasil pantauan DentumNews di lokasi, proyek betonisasi tersebut di kerjakan asal-asalan, pasalnya terlihat dengan jelas bakisting yang digunakan bekas, cara pemasanganya pun terpendam.

Sehingga ada indikasi pengurangan ketebalan beton, kemungkinan beton yang digelar kurang dari 20 cm, karena ketika pengawas/konsultan dan Awak Media mengukur langsung untuk memastikan ketebalanya mendapatkan hasil rata-rata hanya 14 cm.

Sedangkan agregat yang digelar tergolong tidak berkualitas, bukan kelas A, selain itu di sepanjang badan jalan di beberapa titik dibuat seperti kolam renang, lain daripada itu bekas paving blok dilokasi tersebut juga tidak dibongkar terlebih dahulu sebelum pengecoran, itu artinya berarti secara tidak langsung tidak adanya pemadatan.

Baca Juga :  Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

Sementara itu, tidak ada papan nama proyek yang terpasang dilokasi sebagai media informasi, tentu itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perlu kita ketahui bahwa papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal hingga proyek itu selesai dikerjakan, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Baca Juga :  Pengadaan Barang Pemerintah Tahun 2023 Harus 90% Produk Lokal

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Riki, Pengawas dari Dinas saat dikonfirmasi dilokasi pengerjaan ia menjelaskan bahwa proyek tersebut mempunyai volume panjang 196 meter dengan lebar 3,5 meter, ketebalan beton 20 cm.

Namun saat ditanya mengenai bakisting yang terpendam ia tak dapat menjelaskan dengan rinci, sedangkan paving blok itu menurut Riki tak ada pembongkaran karena tak ada di dalam R.A.B, mengenai papan proyek ia sudah menegur pelaksana, namun teguranya itu tidak digubris.

“Kalau mengenai pekerjaan ini akan kami berikan teguran dari Dinas, dan terkait paving blok itu mah teknis kang,” paparnya.

Baca Juga :  Parah ! Proyek Paving Blok di Serdang Asri Panongan Diduga Tak Sesuai Spek

Sementara itu, orang yang mengaku mandor menjelaskan terkait dengan adanya lubang seperti kolam, menurutnya itu untuk keperluan cooring.

Disisi lain, pelaksana proyek tersebut saat Awak Media mencoba menghubunginya lewat telepon selluler, namun telepon di rijeck/di tolak, seakan-akan alergi terhadap Awak Media.

Jika memang pekerjaan proyek itu normatif, dan apabila tidak ada indikasi perencanaan mark up, mengapa semua direksi mulai dari pengawas ataupun pelaksana proyek tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan proyek tersebut, ada apa? mengapa harus ditutup-tutupi.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *