Connect with us

Kriminal

Tim Resmob Polsek Curug Tangkap Menantu Yang Durhaka Tega Bacok Mertuanya

Diterbitkan

on

Tangerang, DentumNews | Entah apa yang telah merasukin pikiran si menantu durhaka yang berinisial ES hingga nekat membacok ibu mertuanya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada beberapa minggu kemarin di Desa Kadu jaya Kabupaten Tangerang.

ES datang menghampiri rumah korban yang saat itu sedang tidur siang diteras ruang tamu.

Diketahui ia nekat membacok mertuanya lantaran tak terima ditegur dan dipaksa untuk menceraikan istrinya yang merupakan anak korban.

Korban mengalami luka bacok serius di punggung dan jari terputus.

Baca Juga :  Gatra Gelar Rapat Rancangan Perencanaan Progam Kerja

Setelah melampiaskan sakit hatinya, ES pun lantas kabur menggunakan jurus kaki seribu.

Mengetahui peristiwa tersebut, kepolisian Polsek Curug Polres Tangerang Selatan setelah mendapatkan informasi adanya pembacokan kemudian bertindak cepat menuju ke TKP.

Mendapatkan informasi pelaku sudah kabur ke daerah Pekanbaru Riau. Tim Resmob Polsek Curug yang dipimpin IPTU H. M. Sobri langsung mengejar ES.

“Setibanya di Pekanbaru Riau, kami tim Resmob Polsek Curug mencari informasi dan mencoba melakukan pengejaran namun si pelaku sudah berpindah tempat di daerah Batam,” ujar IPTU H. M. Sobri. Rabu (3/8/2022) malam setibanya di Mapolsek Curug.

Baca Juga :  Ernest Julian Halim Pengusaha Muda Di BSD Telah Tertipu

Tak menyerah begitu saja, setelah mendapatkan informasi keberadaan si ES. Anggota resmob langsung menuju ke daerah Batam.

Betul saja, informasi yang didapat akhirnya membuahkan hasil. ES sedang bekerja di salah satu tambal ban.

Baca Juga :  Peristiwa Yang Terjadi Ditanggal 15 Mei.

“Dari informasi yang didapat akhirnya si pelaku dapat kita tangkap di daerah Batam,” ungkapnya.

Karena mencoba kabur saat hendak ditangkap, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan si pelaku.

“Kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki si pelaku, karena lari dari penangkapan kita,” tegasnya.

Kini pelaku berada di Mapolsek Curug untuk pengembangan lebih lanjut dan di sangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *