Warga Menguasai Lahan 438,93 Hektar : Apakah Sah Secara Hukum Atau Tidak ?

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku Timur, DentumNews | Seorang warga di Desa Campang tiga ulu, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan bernama H. Bustan mengakui jika lahan yang dimilikinya seluas 438,93 Ha belum terbayarkan oleh salah satu perusahan yang menguasai lahan miliknya.

H. Bustan menegaskan jika dirinya memperoleh lahan seluas 438,93 ha tersebut dibeli dari masyarakat setempat bersama dengan seorang temannya bernama Ketut Swice pada tahun 2007.

” Itu memang benar pada tahun dua ribu tujuh saya membeli lahan seluas surat yang ada bersama dengan teman saya yaitu pak Ketut Swice, itu luas keseluruhan dengan teman saya sebanyak empat ratus tiga puluh delapan koma sembilan puluh tiga hektar ya. Ini saya beli bersama dengan teman saya ada bukti-bukti kepemilikan melalui perantara Kepala Desa Campang Tiga Ulu yaitu pak Kades Samsudin pada tahun dua ribu tujuh,” Ujar H. Bustan sebagai pemilik lahan saat dimintai keterangannya dikediamannya (25/11/2021).

“Pada saat saya membeli ada surat pelepasan hak dari masyarakat. Lahan itu saya punya niat waktu itu untuk mengembangkan perkebunan karet saya seorang pedagang pingin namanya bertani. Dari keseluruhan ini sebenarnya bukan saya sendiri ada orang teman saya namanya pak Ketut Swice, saya (H. Bustan), dan Pak Jena.,” tutup H. Bustan.

Baca Juga :  Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Berdasarkan hasil investigasi wartawan yang diketuai oleh Bpk. Rendy bahwa tanah yang dibeli oleh H. Bustan masih dalam sengketa antara pihak PT. Laju Perdana Indah dengan warga perihal dugaan belum dibayarkannya tanah milik warga yang dikuasai oleh PT. LPI, dan saat itu warga meminta kepada Kepala Desa Compang Tiga Ulu untuk mencarikan pembeli sehingga saat itu terjadilah H. Bustan membeli lahan tersebut bersama dengan temannya bernama Ketut Swice dan Pak Jena.

Baca Juga :  Terindikasi Dirikan Gedung di Lahan Eks Ciujung (Kalimati), RS Kartini Dikecam Sejumlah Wartawan

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Perpu No. 56 Tahun 1960 menegaskan bahwa seorang warga hanya diperbolehkan menguasai lahan sebanyak 20 hektar baik lahan persawaan maupun lahan kering, adapun jika ada penambahan jumlah maka hanya diijinkan menambah sebanyak 5 hektar. Artinya dengan kepemilikan lahan yang disebutkan tersebut di atas seluas 438,93 hektar pemiliknya harus melaporkan ke badan pertanahan/agraria untuk menentukan regulasi hukumnya.

(Firmansyah)

Berita Terkait

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi
Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Meluncurkan Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis.
Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh
Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung
Di duga Kades Jeungjing Menghina Ormas, LSM dan Wartawan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB

Pembangunan Gedung Di Desa Cukanggalih Diduga Tidak Ada Izin Resmi

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:02 WIB

Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Senin, 4 Desember 2023 - 19:48 WIB

Proyek Betonisasi di Perumahan Saribumi Kelurahan Binong Diduga Tidak Sesuai RAB

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:44 WIB

Pekerjaan Gorong Gorong Oleh PT. Puri Nusa Jaya Kusuma Diduga Sangat Meresahkan Warga Dan Pengguna Jalan

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB

Warga Berikan Apresiasi Dengan Adanya Pembangunan Hotmik Yang Di Kerjakan Oleh CV.Benteng Putra

Rabu, 29 November 2023 - 19:56 WIB

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Kawal Aksi Damai Buruh

Rabu, 29 November 2023 - 12:36 WIB

Gelar Lomba Mancing, Desa Serdang Wetan Kenalkan Wisata Embung

Berita Terbaru

Foto lokasi pekerjaan (DentumNews.com)

Bisnis

Kamis, 7 Des 2023 - 12:41 WIB

Uncategorized

Nekad Terjun ke Kali Penjambret HP Nyaris Tewas

Senin, 4 Des 2023 - 14:16 WIB