Connect with us

Tutorial

Cara Daftar Akun Untuk Beli BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite, Ini Cara Lengkapnya

Diterbitkan

on

Dimulai 1 Juli 2022, Berikut Tata Cara Daftar Konsumen Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 (Ig: mypertamina)

DentumNews | Para pengendara yang menggunakan BBM bersubsidi harus mendaftarkan terlebih dahulu di aplikasi atau website yang sudah disediakan oleh Pertamina.

Sebab Pertamina membuat kebijakan baru pembelin BBM harus daftar dulu dengan tujuan tepat sasaran.

Adapun tata cara untuk mendaftar dan membuat akun di laman pertamina adalah sebagai berikut.

Berikut tahapan pendaftaran pengguna baru

1. Buka website subsitepat.mypertamina.id.

2. persiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

3. Centang informasi memahami persyaratan

4.Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

Baca Juga :  TPNPB-OPM Klaim Serang Pos Militer Indonesia, 3 Prajurit TNI Tertembak

Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Sebelumnya diberitakan Pertamina berinisiatif dan berinovasi lakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar melalui MyPertamina, hanya bagi pengguna berhak yang telah terdaftar dalam sistem.

BB Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Adat Papua (AMAP) menggelar aksi Patung Kuda
Amnesty Internasional Stop Berpolitik

Adapun konsumen yang bisa memperoleh BBM Subsidi ini diantaranya?

Transportasi Darat 

Kendaraan pribadi
Kendaraan umum pla kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air 

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga :  DPC PERADI Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Masjid Al Barokah

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum atau Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD 

Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro / UMKM

Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Via : banyuwanginetwork.com

(RED)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *