Connect with us

Daerah

Warga Mengeluh ! Aktivitas Pengurugan di Suka Bakti Kotori Jalan Umum

Diterbitkan

on

Satpol PP Kabupaten Tangerang terjun kelokasi pengurugan di Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang

Tangerang, Dentumnews | Aktivitas pengurugan perumahan yang berada di Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga.

Pasalnya, pengurugan tersebut berdampak pada jalan yang kotor dan berdebu, selain itu pengurugan itu berjalan di siang hari. Kamis, 02/06/2022.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Baca Juga :  DPC PERADI Tangerang Raya Santuni Anak Yatim di Masjid Al Barokah

Salah satu pedagang mengeluhkan dengan aktivitas pengurugan tersebut, karena hal itu berdampak pada barang daganganya.

“Iya bang, soalnya saya jualan gorden, itu barang mahal semua, karena debu tanah itu mengotori dagangan saya,” Paparnya.

kondisi pintu masuk pengurugan perumahan yang berada di Suka Bakti, Curug

RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah menerima aduan dari masyarakat beliau langsung terjun ke lokasi, untuk memastikan kebenaranya.

Baca Juga :  LPI Unjuk Rasa Minta KPK Periksa Harta Kekayaan Pejabat DPUPR Provinsi Banten

Saat dijumpai dilokasi pengurugan, beliau menyampaikan bahwa ada beberapa warga yang berdagang di sekitar area tersebut mengeluhkan terkait adanya pengurugan yang mengotori jalan umum.

“Iya tadi ada pedagang yang mengeluh, sudah tiga hari tidak dapat berdagang akibat aktivitas perataan tanah ini,” Ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas pengurugan yang meliputi Suka Bakti dan Curug Wetan, hari ini ia hentikan sementara.

Baca Juga :  Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Inilah Iuran barunya

“Aktivitasnya kami hentikan dulu, mereka harus mematuhi aturan yang ada, seperti perbup nomor empat puluh tujuh,” Tegasnya.

Menurut Rusnandar, pihak perumahan yang melakukan aktivitas pengurugan maupun pemerataan tanah harus memperhatikan lingkungan sekitar.

“Harus memperhartikan fasilitas jalan umum, jangan sampai kotor, besok pihak mereka akan kami panggil ke kantor,” Pungkasnya.

(RED)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *