Pengacara: Copot Kapolres Tangsel, Ini Soal Penegakan Hukum

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Paska aksi massa di depan Mabes Polri pada hari Kamis (12/5/2022) lalu menuntut adanya penyimpangan hukum yang dilakukan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel).

Tuntutan aksi yang tertuang di dalam surat aduan dan direspon cepat oleh Divisi Hubungan Masyarakat paska aksi dan ditujukan ke Kabareskrim Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu disebutkan segera copot AKBP Sharly Sollu beserta jajarannya.

Berdasarkan keterangan Jalintar Simbolon selaku pengacara dan kuasa hukum korban Agus Darma Wijaya, pihaknya menilai Kapolres Tangsel telah melakukan penyimpangan ketentuan hukum Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku Pasal 170 KUHP itu sudah jadi tersangka, tapi dengan kekuasaan wilayahnya, Kapolres se-enaknya membebaskan para tersangka. Itukan Pasal berat. “Kata Jalintar melalui keterangan pers nya, Selasa (17/5/2022).

Jalintar merinci persoalan hukum dan penegakan menjadi tolak ukur Polri dalam melakukan penanganan hukum bagi para pelaku dan yang sudah berstatus tersangka. Jika penanganan hukum dilakukan tanpa melihat Perkap Polri dan ketentuan – ketentuan hukum yang ada, maka kata dia Polri akan menjadi object yang tidak dipercaya masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Sampang, AKBP Arman Sampaikan Klafikasinya
Kuasa Hukum & ADW

“Ini soal penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan ketegasan dalam penindakan anggotanya yang menyimpang dari ketentuan penanganan hukum, jika tidak ingin dibenci masyarakat. “Jelas Jalintar.

Sebelumnya, munculnya kasus pengeroyokan yang dialami Agus Darma Wijaya (ADW) terjadi pada saat eksekusi rumah di cluster maxwel No. 28 Serpong Tangerang Selatan.

Dalam insiden eksekusi sepihak itu, PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tindakan Summarecon Gading Serpong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan dan menganggap diriinya kebal hukum. Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia layak mendapatkan sanksi administrasi dan ditutup usahanya, melihat arogansinya dan tidak menghormatinya hukum yang ada di Indonesia. “Ungkap Jalintar.

Baca Juga :  Sebut Wartawan Abal-Abal, Status Zulkarnaen Naik ke Kabareskrim

Lanjut Dia, keputusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berproses, namun Summarecon telah melakukan eksekusi sepihak tanpa adanya surat keputusan PN Tangerang.

“Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon. Mereka mempertontonkan sikap buruk melawan hukum. Selain itu, mereka juga menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28. Bahkan telah terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anak ADW oleh preman Summarecon. “Beber Jalintar.

Persoalan hukum yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon. Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat.

Jumpa pers di depan Mabes Polri, Jakarta

Jalintar menuding dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon Gading Serpong telah menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menanggapi keluarnya surat penanganan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Div.humas) Karo PID Mabes Polri, Brigjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono.

Dalam keterangannya itu, Kepala Div. Humas Karo PID Mabes Polri meminta Kabareskrim Polri yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kadiv Propam Polri untuk segera mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya dan kembali menagkap serta menahan para pelaku yang sudah menjadi tersangka Pasal 170 KUHP.

“Saya yakin Kapolri Jenderal Listyo sangat tegas dan memiliki pemikiran hebat. Akibat ulah oknum anggotanya di Polres Tangsel itu, ini menjadi presedent buruk bagi kinerja Organisasi Polri dimata publik. “Pungkas Opan.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Proyek Drainase di Mekar Bakti Panongan Diduga Dikerjakan Tak sesuai RAB, Camat Tutup Mata.
CV. Tuah Timan Berulah Kembali !!! Pengerjaan Normalisasi Saluran Pembuangan, Diduga Tidak Sesuai RAB
CV. Rere Putra Perkasa Sembunyikan Papan Proyek Di Dalam Box Kardus. Ada Apa…?
Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Kecamatan Curug Proyek Drinase Di Duga Tidak Sesuai Spek
CV. Emisa Kontraktor Diduga Akan Mengurangi Volume dan Panjang Proyek Turab.
CV. Barokah Berikan Klarifikasi dan Sudah Memperbaiki Pekerjaannya yang Lalu di Beritakan
Terealisasi Aspirasi Mereka Dengan Pembangunan Jalan di Perumahan Serdang Asri 3
Diduga Proyek Jalan Betonisasi Serdang Asri 3 Kabupaten Tangerang Tidak Berkualitas
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 September 2023 - 17:32 WIB

Ormas Laskar Merah Putih Kembangkan Perekonomian UMKM mandiri

Sabtu, 9 September 2023 - 19:30 WIB

Calon Anggota Dewan Dari Partai Gerindra H.Muhamad Sobri Berikan Air Bersih Bagi Warga Yang Kekeringan

Sabtu, 2 September 2023 - 11:06 WIB

Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:57 WIB

Diduga PT. Mitra Dharma Persada Tak Berizin dan Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:35 WIB

H. Zulkanain.SE Terpilih Kembali Menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Masa bakti 2023-2027

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:45 WIB

GNP Tipikor Surati Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Legok Pagedangan Gading Senilai Rp. 9 Miliyar

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi

Berita Terbaru

Lakalantas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia (DentumNews.com)

Laka lantas

Kecelakaan Lalulintas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia

Kamis, 21 Sep 2023 - 10:52 WIB

Artikel

Paparan Visi Misi Calon Kades Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Senin, 18 Sep 2023 - 11:22 WIB

error: Alert: Content selection is disabled!!