Dan Terjadi Lagi, SPBU di Legok Babakan Terima Pengisian Pertalite Pakai Jerigen

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dentumnews | Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan pertalite dengan menggunakan jerigen. Padahal Pertamina telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian produk Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggunakan jerigen atau drum.

Kendati ada aturan tersebut, SPBU bernomor
34.158.01 yang ada di Legok Babakan, Kabupaten Tangerang ini pada malam hari sekitar pukul 22:30 WIB masih melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen, asalkan pembeli dapat mengeluarkan surat sakti berstempel dari kelurahan. Senin, 09/05/2022.

Baca Juga :  Proyek Betonisasi CV. Rere Putra Perkasa Diduga Di Kerjakan Tidak Sesuai Standar Spesifikasi Pekerjaan 

Menurut salah satu Petugas SPBU, hal tersebut masih diperbolehkan asalkan ada suratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disini pengisianya pakai surat. Suratnya juga ada kode pom bensin sini 3415801,” kata petugas SPBU kepada Dentumnews.com, Senin (9/5/2022).

Baca Juga :  CV. Rindang Cakrawala, Diduga Kurangi Ketebalan Hotmix di Jalan Lingkup Pemda Tigaraksa

Surat yang dikeluarkan pembeli pertalite tersebut tertulis tanggal 17 Maret 2022, berstempel Kelurahan dan di tanda tangani langsung oleh Lurah Bojong Nangka Dani Herdani, S.Sos.

Menanggapi hal itu, Yudha selaku Sales Area Menejer (SAM), saat dikonfirmasi via pesan Whatshapp (Wa), ia menjelaskan bahwa penjualan pertalite dan solar ke non kendaraan harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD.

Baca Juga :  Kontraktor Nakal Kembali Berulah Lagi Dikecamatan Curug

“Silahkan kordinasi dengan Pemda setempat saja,” paparnya.

Perlu di ingat, bahwasanya pembelian pertalite dengan jerigen itu diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Di Duga Pemasangan Tiang MyRepublic Di Curug Wetan Tidak Mengantongi Izin Resmi
Diduga Tidak Mengantongi Izin Tower BTS Milik PT CMI Di Segel Oleh Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang
Proyek Siluman Terjadi Lagi Diperumahan Dasana Indah Kecamatan Kelapa Dua
Sengketa Kadin Hadirkan Ahli Hukum Di Pengadilan Negeri Tangerang
CV. Rindang Cakrawala, Diduga Kurangi Ketebalan Hotmix di Jalan Lingkup Pemda Tigaraksa
Diduga Proyek Paving Blok Tak Bertuan Dikerjakan Di SMP Negeri 3 Curug Tidak Sesuai spesifikasi Standar Pekerjaan
Diduga Tidak Ada Pengawasan Dari Dinas Pendidikan Proyek Paving Blok Di SMP Negeri 4 Curug Tidak Ada Papan Informasi Pekerjaan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Maret 2024 - 11:38 WIB

Di Duga Pemasangan Tiang MyRepublic Di Curug Wetan Tidak Mengantongi Izin Resmi

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:34 WIB

Diduga Tidak Mengantongi Izin Tower BTS Milik PT CMI Di Segel Oleh Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Desember 2023 - 17:11 WIB

Proyek Siluman Terjadi Lagi Diperumahan Dasana Indah Kecamatan Kelapa Dua

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:16 WIB

Sengketa Kadin Hadirkan Ahli Hukum Di Pengadilan Negeri Tangerang

Selasa, 12 Desember 2023 - 20:57 WIB

CV. Rindang Cakrawala, Diduga Kurangi Ketebalan Hotmix di Jalan Lingkup Pemda Tigaraksa

Senin, 11 Desember 2023 - 08:45 WIB

Diduga Proyek Paving Blok Tak Bertuan Dikerjakan Di SMP Negeri 3 Curug Tidak Sesuai spesifikasi Standar Pekerjaan

Minggu, 10 Desember 2023 - 22:22 WIB

Diduga Tidak Ada Pengawasan Dari Dinas Pendidikan Proyek Paving Blok Di SMP Negeri 4 Curug Tidak Ada Papan Informasi Pekerjaan

Kamis, 7 Desember 2023 - 12:41 WIB

Berita Terbaru