Connect with us

Bisnis

Dan Terjadi Lagi, SPBU di Legok Babakan Terima Pengisian Pertalite Pakai Jerigen

Diterbitkan

on

SPBU 34.158.01

Tangerang, Dentumnews | Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan pertalite dengan menggunakan jerigen. Padahal Pertamina telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian produk Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggunakan jerigen atau drum.

Kendati ada aturan tersebut, SPBU bernomor
34.158.01 yang ada di Legok Babakan, Kabupaten Tangerang ini pada malam hari sekitar pukul 22:30 WIB masih melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen, asalkan pembeli dapat mengeluarkan surat sakti berstempel dari kelurahan. Senin, 09/05/2022.

Baca Juga :  Waskita Toll Road Bakal Lego 4 Ruas Jalan Tol Tahun ini

Menurut salah satu Petugas SPBU, hal tersebut masih diperbolehkan asalkan ada suratnya.

“Disini pengisianya pakai surat. Suratnya juga ada kode pom bensin sini 3415801,” kata petugas SPBU kepada Dentumnews.com, Senin (9/5/2022).

Baca Juga :  964 Pegawai Kemenkeu Diduga Punya Harta Tak Wajar, Sri Mulyani: Sudah Ditindaklanjuti

Surat yang dikeluarkan pembeli pertalite tersebut tertulis tanggal 17 Maret 2022, berstempel Kelurahan dan di tanda tangani langsung oleh Lurah Bojong Nangka Dani Herdani, S.Sos.

Menanggapi hal itu, Yudha selaku Sales Area Menejer (SAM), saat dikonfirmasi via pesan Whatshapp (Wa), ia menjelaskan bahwa penjualan pertalite dan solar ke non kendaraan harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD.

Baca Juga :  UMKM Desa Kemuning Berhasil Membawa Juara 2 Se-Jabodetabek

“Silahkan kordinasi dengan Pemda setempat saja,” paparnya.

Perlu di ingat, bahwasanya pembelian pertalite dengan jerigen itu diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Lanjut membaca
Advertisement
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *