Perpres 62/2022, ASN Bisa Jadi Pegawai Otorita IKN

Rabu, 4 Mei 2022 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). Pelantikan 826 PNS TA 2019 dilakukan secara langsung dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). Pelantikan 826 PNS TA 2019 dilakukan secara langsung dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

Jakarta, Dentumnews | Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perpres yang merupakan salah satu dari enam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. “PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya,” demikian isi Pasal 5 sebagaimana dikutip Beritasatu, Rabu (4/5/2022).ASN yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, nantinya bisa berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian, ASN tersebut juga kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Baca Juga :  Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Tinjau Pembakaran Limbah

“PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi Pasal 5 ayat (5).

Dalam Pasal 6, tertulis aturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahlian. Nantinya, pegawai pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia Sayangkan Pomdam 3 Siliwangi Melepas Jaringan Mafia Subsidi Solar di Cianjur

Pada Pasal 7, ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam peraturan kepala otorita.

Redaksi

Berita Terkait

KPK: Terima 3.544 Aduan Dugaan Korupsi
Maraknya Mafia BBM Bio Solar Bersubsidi Secara Ilegal, Diduga Bekerja Sama Pihak SPBU Di Kabupaten Bekasi
Muhamad Yusri Alias Bacong Siap Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Cukanggalih
Kisah Pilu Sang Karyawan PT Istaka Karya Persero Yang Tidak Kunjung Di Bayarkan Haknya
Makan Siang Bersama Anies dan Ganjar Dijamu Raja Salman
Desa Malang Nengah di Tinjau Langsung Oleh Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Tangerang.
Pemprov Banten Menerima 57,15 Ton Beras Rampasan dari Kajati Banten.
Lsm Ksatria Muda Serukan Kepung Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 September 2023 - 17:32 WIB

Ormas Laskar Merah Putih Kembangkan Perekonomian UMKM mandiri

Sabtu, 9 September 2023 - 19:30 WIB

Calon Anggota Dewan Dari Partai Gerindra H.Muhamad Sobri Berikan Air Bersih Bagi Warga Yang Kekeringan

Sabtu, 2 September 2023 - 11:06 WIB

Mungkin Sudah Menjadi Tradisi Kontraktor Nakal Untuk Meraup Keuntungan Yang Besar Di SMP Negeri 5 Curug

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:57 WIB

Diduga PT. Mitra Dharma Persada Tak Berizin dan Melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tidak Ada Hentinya Kontraktor Nakal Di Wilayah Kecamatan Curug

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:35 WIB

H. Zulkanain.SE Terpilih Kembali Menjadi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Masa bakti 2023-2027

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:45 WIB

GNP Tipikor Surati Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Terkait Proyek Peningkatan Jalan Legok Pagedangan Gading Senilai Rp. 9 Miliyar

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Mencegah Kejahatan Lingkungan Hidup, LSM AMPEL Pemerintah Desa Harus Ikut Mengawasi

Berita Terbaru

Lakalantas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia (DentumNews.com)

Laka lantas

Kecelakaan Lalulintas 1 Korban Siswi SMA Meninggal Dunia

Kamis, 21 Sep 2023 - 10:52 WIB

Artikel

Paparan Visi Misi Calon Kades Cukang Galih, Kecamatan Curug.

Senin, 18 Sep 2023 - 11:22 WIB

error: Alert: Content selection is disabled!!